HIMMAH Desak Polda dan Kejati Riau Usut Dugaan Suap IMB Tower di Pemko Pekanbaru -->

HIMMAH Desak Polda dan Kejati Riau Usut Dugaan Suap IMB Tower di Pemko Pekanbaru

Kamis, 13 Oktober 2022


PEKANBARU - Aroma suap perizinan tower makin menyeruak di Pemerintah Kota Pekanbaru. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Muhammad Jamil MAg MSi, ditengarai terpercik tetesan kasus dugaan rasuah perizinan tersebut. 


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pun didesak segera mengusut kasus dugaan korupsi perizinan itu, demi penyelamatan keuangan negara dari tikus-tikus berdasi yang bersembunyi di Kota Bertuah ini.


“Kita meminta dan mendesak Kejati Riau, segera mengusut kasus dugaan suap perizinan ini. Kita tidak ingin Pekanbaru sebagai Kota Madani, dikotori orang-orang bermental korup. Karena itu, kita akan kembali menggelar aksi lanjutan ke Kejati Riau, sebagai bentuk dari komitmen antikorupsi,” ucap Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAH) Provinsi Riau, Kori Fatnawi Syihab SH, dalam jumpa pers, Kamis 14 Oktober 2022.


Sebagai organisasi mahasiswa, tutur Kori, PW HIMMAH Riau akan terus terpanggil untuk berjihad membersihkan ‘bandit-bandit kera putih’ dari Kota Pekanbaru. 


“Hari ini kami menengarai adanya dugaan suap yang terindikasi dari aliran dana perizinan yang masuk ke rekening pribadi. Ini tidak bisa dibiarkan! Pekanbaru sebagai Kota Bertuah dan Kota Madani, tidak boleh dicemari oleh tangan-tangan kotor pendekar berwatak jahat,” katanya.


Dugaan suap perizinan tower disebut-sebut terjadi medio tahun 2019 silam. Kala itu, PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) anak perusahaan Sinar Mas, melalui PT Era Liardy mengurus IMB pembangunan tower sebanyak 19 titik ke Badan Pelayanan Satu Pintu (BPSP) Pemko Pekanbaru. Kepala BPSP saat itu M Jamil yang kini menjabat sebagai Sekdako Pekanbaru.


Indikasi rasuah menyeruak setelah sas-sus bersileweran di tengah-tengah masyarakat Kota Pekanbaru. Sas-sus menyebut bahwa proses perizinan tower yang diajukan PT Era Liardy ke BPSP, diwarnai dugaan ‘suap menyuap’. 


Konon, uang ‘pelicin’ proses perizinan itu disebut-sebut ditransfer ke rekening pribadi salah satu Kasi di BPSP berinisial Fajri. Kabarnya, dana itu kemudian ditengarai mengalir ke M Jamil sebagai Kepala BPSP. 


Dugaan suap itu semakin menyembul ke permukaan publik setelah beredar kabar burung yang menyebut syarat pengajuan permohonan IMB sesuai Perda harus memakai sertifikat, tapi prosesnya hanya dengan memakai peta bidang. Apalagi kabarnya peta bidang tersebut disebut-sebut palsu alias bukan yang dikeluarkan piha Agrara Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


“Untuk membuka tabir suap ini menjadi terang benderang, perlu kiranya Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau melakukan pengusutan dari hulu ke hilir. Sebagai data awal yang kami terima, dana dugaan suap itu disebut-sebut dikirim oleh PT Era Liardy ke rekening pribadi Saudara Fajri. Akan semakin terang jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu Kejaksaan mengurai aliran dana suap tersebut,” tutur Kori diamini sejumlah pengurus PW HIMMAH Riau lainnya.


PW HIMMAH Riau, ujar Kori, berencana akan kembali menggelar unjukrasa di Kejati dan Polda Riau pada Kamis mendatang sebagai aksi lanjutan dari demonstrasi sebelumnya. Bukan hanya aksi, PW HIMMAH Riau juga berencana akan berkirim surat kepada PPATK Pusat di Jakarta, guna memohon agar membantu Kejati dan Polda Riau mengusut aliran dana dugaan suap dimaksud. 


“Kami berharap dan mengingatkan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan suap IMB tower di Kota Pekanbaru ini. Kami yakin Kejati Riau sangat memegang teguh prinsif Tri Krama Adhyaksa, dan kami juga yakin Polda Riau sangat memedomi Tri Brata, dengan tetap menjunjung tinggi hukum sebagai panglima,” tutur Kori yang mengaku sangat mengagumi Ustadz Abdul Somad tersebut.


Ada sejumlah tuntutan yang akan disuarakan HIMMAH saat menggeruduk Kejati dan Polda Riau pada aksi unjukrasa Kamis mendatang. Tuntutan itu antara lain:


1. Meminta dan mendesak Kapolda Riau untuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru yang diduga kuat menerima suap atau aliran dana terkait pembayaran IMB Tower pada tahun 2019 di saat sedang menjabat Kepala Badan Pelayanan Satu Pintu Kota Pekan Baru.


2. Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk mengusut tuntas dugaan kasus pengurusan IMB Tower yang diduga kuat dana tersebut mengalir ke rekening pribadi.


3. Meminta dan mendesak PJ Walikota Pekanbaru untuk segera mengevaluasi dan mencopot Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru yang diduga kuat terserempet suap aliran dana dari IMB Tower.


4. Meminta dan mendesak KPK RI agar turun ke Kota Pekanbaru untuk menuntaskan kasus dugaan aliran dana ke rekening pribadi terkait pembayaran IMB Tower.


Sebelumnya, pengurus PW HIMMAH Riau dilaporkan banyak menerima tekanan dari pihak-pihak yang khawatir kasus suap perizinan IMB tower ini terungkap. Bukan hanya intimidasi, tapi juga dibenturkan dengan kader organisasi tersebut. Faktanya, seorang kader tanpa dinyana berani mengklaim dirinya sebagai Bendahara PW HIMMAH Riau untuk mendiskreditkan Ketua PW HIMMAH Riau, Kori Fatnawi Syihab SH.


“Sangat disayangkan sekali seorang kader tiba-tiba mengaku sebagai bendahara mendiskreditkan Ketua PW HIMMAH Riau, Saudara Kori Fatnawi Syihab. HIMMAH Riau tetap solid. Kompak dan satu komando menolak pejabat bermental korup di Bumi Melayu Lancang Kuning ini,” tegas Sekretaris PW HIMMAH Riau, M Sultan Sidik.


Menurut Sultan, Bendahara PW HIMMAH Riau bukan saudara BS. “Dia hanya mengaku-ngaku karena tidak ada dalam SK yang dikeluarkan PP HIMMAH RI. Melalui jumpa pers ini, kami ingin jelaskan bahwa BS bukanlah Bendahara PW HIMMAH Riau. Beliau (BS-red) hanya kader biasa. Karena itulah, demi nama baik organisasi, kami akan membuat laporan resmi ke Polda Riau agar segera memproses oknum yang mengaku-ngaku sebagai Bendahara PW HIMMAH Riau,” tukasnya. 


Sejauh ini, ujar Sultan, PW HIMMAH Riau telah mengumpulkan sejumlah bukti pemberitaan media online terkait pernyataan BS yang mengaku sebagai bendahara. Sesuai UU No 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU No 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pernyataan BS sebagai bendahara di sejumlah media online tersebut, sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik PW HIMMAH Riau. 


“Perbuatannya yang mengaku-ngaku itu, telah meresahkan dan menggangu roda organisasi. Ini sudah pencemaran nama baik organisasi,” tandasnya. (Red)