Jakarta| SNN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya membantu percepatan pembangunan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang dengan cara mendorong daerah-daerah agar segera menyusun dan menetapkan Rencana Tata Ruang (RTR), yang salah satunya berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Adapun proses menuju penerbitan peraturan kepala daerah terkait RDTR adalah dilakukannya Rapat Koordinasi Lintas Sektor antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga.
Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang sebagai pengampu tugas kali ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, dan RDTR Perkotaan Aimas, Kabupaten Sorong. Kegiatan tersebut berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, pada Selasa (18/10/2022).
Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan bahwa pandemi Covid-19 dan situasi ekonomi secara global saat ini mengakibatkan Indonesia harus berperan aktif meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Menurutnya, RTR yang berkualitas dapat menjadi salah satu instrumen dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, sebab RTR adalah wadah bagi suatu pembangunan.
"Dengan diintegrasikannya RDTR ke dalam sistem OSS (Online Single Submission, red), maka dengan waktu yang relatif cepat, pelaku usaha akan mendapatkan salah satu dari tiga persyaratan perizinan berusaha, yaitu Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," sebut Gabriel Triwibawa.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dengan adanya RDTR, maka daerah-daerah akan lebih kompetitif untuk menarik minat investor, karena selain waktu penerbitan KKPR yang lebih cepat, payung hukumnya juga telah tersedia dengan jelas. "Hal ini tentunya baik bagi iklim investasi di Indonesia yang juga akan bergerak selaras menuju pertumbuhan ekonomi,” lugas Direktur Jenderal Tata Ruang.
Sebelum menutup sesi I pada koordinasi lintas sektor tersebut, Gabriel Triwibawa menggarisbawahi bahwa jangan sampai setelah diterbitkannya RDTR, masih terdapat pending issue yang belum diselesaikan. “Isu-isu strategis yang masih dibutuhkan konfirmasi kepada kementerian/lembaga terkait, tolong diselesaikan pada rapat lintas sektor kali ini sehingga tidak menimbulkan pending issue dan masalah di masa mendatang,” pesannya. (Kementerian ATRBPN/amir torong/irwan)