Medan | SNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyepakati dan sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023, pada rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam ragka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan TA 2023, Selasa (13/09/2022) di gedung utama rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Sebelum rapat paripurna dimulai, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE selaku Pimpinan Rapat dalam pidatonya mengatakan, rapat paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan TA 2023 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Sesuai peraturan DPRD Kota Medan No. 1 tahun 2020 tentang tata tertib,pasal 16 ayat 6 berbunyi: Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditanda tangani Wali Kota Medan dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Kebijakan Umum APBD (KUA) Pemko Medan Tahun 2023 merupakan salah satu tahapan yang disusun dalam rangka proses perencanaan pembangunan tahun 2023. Kepala daerah beberapa waktu lalu menyampaikan rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD Kota Medan. Kemudian DPRD Kota Medan melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS tersebut yang mengacu pada muatan rancangan KUA dan rancangan PPAS.
Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mngucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Kota Medan atas penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Diharapkan R-APBD TA 2023 yang disepakati tersebut diharapkan dapat mendorong serta mewujudkan percepatan dan perluasan pembangunan kota yang sudah ditetapkan dalam RPJMD. Dharapkan juga dapat membangun fondasi perekonomian kota lebih kuat berbasis UMKM, melalui dukungan insfrastruktur dan fasilitas kota yang lebih handal dan berkualitas,” ungkapnya.
Untuk itu, sambungnya, dalam kerangka anggaran (PPAS) pihaknya juga mengalokasikan secara memadai bersifat hibah dan bantuan sosial, termasuk program-program subsidi lainnya seperti bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sebagainya. ” Melalui kebijakan anggaran ini diharapkan distribusikan hsil-hasil pembangunan dapat lebih merata dan berkeadilan,” katanya.(torong/nur)