Medan | SNN - Proses revitalisasi Stadion Teladan masih terus berjalan. Skema pembiayaan (penggunaan anggaran) masih didiskusikan. Sebab, sebagian biaya yang digunakan untuk merevitalisasi stadion kebanggaan warga Kota Medan itu menggunakan APBN, sedangkan sebagian lagi menggunakan APBD. Hal ini tidak terlepas karena desain revitalisasi yang dilakukan bukan hanya sebatas stadion, tapi juga fasilitas dan kawasannya.
“Kita sudah koordinasi dengan Kementrian Olahraga (Kemenpora) dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Alhamdulillah, kemarin sekitar sebulan lalu, Kemenpora sudah membawa surat rekomendasi kepada Kementrian PUPR. Lantaran untuk teknis pembangunan tetap menjadi tanggung jawab PUPR, sedangkan Kemenpora memberikan rekomendasi,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat doorstop dengan wartawan di Balai Kota Medan, Senin (18/07/2022).
Dengan Kementrian PUPR, kata Bobby, juga telah dikoordinasikan ketika Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Kota Medan beberapa waktu lalu. “Saya sudah sampaikan progres pembangunan Stadion Teladan. Skema pembiayaan sharing, sebagian menggunakan APBN, sebagian lagi APBD Kota Medan seperti dilakukan membangun tanggul rob di Medan Belawan,” jelasnya.
Saat ini, jelas Bobby, tengah didiskusikan mana yang menggunakan APBN, mana menggunakan APBD. Selain stadion, imbuhnya, lapangan, fasilitas untuk pemain seperti ruang ganti dan segala macam, termasuk kapasitas penonton menjadi bagian yang akan direvitalisasi. Bahkan, terkait kapasitas penonton yang sebelumnya hanya mampu menampung 15 ribu penonton, ungkapnya, berdasarkan desain yang dilakukan akan bertambah menjadi 30 ribu sampai 35 ribu penonton. “Selain stadion, berdasarkan desain, revitalisasi juga dilakukan terhadap fasilitas dan kawasannya,” ungkapnya.
Bobby selanjutnya mengungkapkan, tujuan revitalisasi dilakukan agar Stadion Teladan menjadi lebih baik sehingga masyarakat yang menggunakan nantinya akan merasa lebih puas dan nyaman. Akan tetapi, ungkapnya mengingatkan, tentunya harus ada aturan yang dipenuhi untuk menggunakan aset pemerintah, termasuk Stadion Teladan.
“Aturan ini bukan aturan atas nama Bobby Nasution, tapi Peraturan Daerah (Perda) No.3/2016. Perda ini sudah lama dan ada retribusinya. Jadi untuk menggunakan aset pemerintah, ada aturan yang harus dipenuhi. Apalagi aset yang digunakan ini bisa menjadikan PAD bagi Kota Medan. Itu poinnya, kita hanya menegakkan Perda, bukan hanya PSMS tapi klub-klub lain yang ingin menggunakan harus mengikuti Perda,” paparnya.
Dalam doorstop itu Bobby Nasution kemudian memaparkan, seluruh jajaran Pemko Medan saat ini telah berkomitmen untuk menjaga seluruh aset yang dimiliki. “Apa pun aset itu akan kita jaga. Aset yang bisa menambah PAD, harus benar-benar kita buat menjadi penyumbang PAD, termasuk Stadion Teladan,” ungkapnya.
Di samping Stadion Teladan, Bobby juga menyampaikan rencana untuk merevitalisasi Stadion Kebun Bunga. “Ini (revitalisasi Stadion Kebun Bunga) masih rencana. Mudah-mudahan anggaran Kota Medan cukup untuk merevitalisasinya. Apabila Stadion Kebun Bunga direvitalisasi, otomatis mess yang digunakan PSMS juga akan direvitalisasi untuk dibuat menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.(fit)