Manajemen PT ACR Pertanyakan Penahanan Mujianto yang Terkesan Dipaksakan -->

Manajemen PT ACR Pertanyakan Penahanan Mujianto yang Terkesan Dipaksakan

Jumat, 22 Juli 2022



MEDAN - Penahanan terhadap Direktur Utama PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (20/07/2022), mengundang reaksi pihak manajemen PT ACR.


Kejatisu dinilai terkesan memaksakan penahanan terhadap Mujianto dan mengabaikan fakta-fakta termasuk kronologi awalnya kasus ini terjadi.


"Kasus ini, berawal dari jual beli tanah dari PT Agung Cemara Realty kepada Canakya Suman sebesar Rp 45 miliar yang dibayar secara kredit oleh Canakya Suman kepada PT Agung Cemara Realty," ujar Humas PT ACR, Andre Perdana, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/07/2022).


Namun, lanjut Andre, setelah empat kali cicilan, Canakya tidak sanggup meneruskan pembayaran ke PT ACR. Agar dapat terus melakukan pembayaran, Canakya berusaha menjual tanah dengan cara mengkavling.


"Penjualan kavlingan berikut rencana bangunan, ternyata diminati banyak konsumen. Namun, Canakya terganjal faktor finansial untuk membangun Perumahan Takapuna sekaligus membayar cicilan kepada PT ACR," ujar Andre.


Agar dapat melakukan pembangunan sekaligus melunasi pinjaman kepada PT ACR, Canakya memperoleh solusi dari pihak perbankan. Solusinya, Canakya akan mendapatkan kucuran dana dengan cara menggunakan nama PT ACR.


Karena berbagai pertimbangan, akhirnya PT ACR memberikan surat kuasa menjual kepada Canakya. Surat Kuasa Menjual, tertuang dalam akte Nomor: 168, tanggal 27 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera SH MKn.


Canakya yang kini sudah menjadi terpidana itu, justru memanfaatkan kuasa jual untuk melakukan peminjaman ke BTN, tanpa sepengetahuan PT ACR.


"Pencairan pertama, Canakya melakukan pelunasan pinjamannya kepada PT Bank Sumut. Selanjutnya, pembayaran pinjaman terhadap PT ACR," tambahnya.


Ironisnya, sambung Andre, meskipun sebagai kreditur Canakya sudah melaksanakan kewajibannya kepada BTN untuk pemasangan hak tanggungan, provisi dan sebagainya, namun pihak bank tidak melakukan itu.

"Proses balik nama juga tidak terjadi. Notaris pihak BTN sama sekali tidak melakukan itu. Buktinya, sampai sekarang hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada. Semuanya tercatat masih atas nama PT ACR," paparnya.



Penahanan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menahan Mujianto, selaku Direktur Utama PT ACR, karena dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Medan.


Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Yosgernold A Tarigan menjelaskan, dalam dugaan kasus itu, Mujianto telah merugikan negara Rp39,5 miliar.


Yosgernold mengatakan tim penyidik Kejati Sumut telah menemukan dua alat bukti yang  cukup atas keterlibatan Mujianto dalam perkara itu. Dia kemudian menjadi tersangka dan ditahan. (Red)