Medan | SNN - Sejumlah bangunan mulus berdiri tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kota Medan khususnya wilayah Medan Utara. Diduga, pemilik bangunan karena memberikan "upeti" kepada oknum petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan.
"Kita banyak terima pengaduan, ternyata maraknya bangunan melanggar SIMB di Medan Utara berdiri mulus karena ada pembiaran dari oknum Ttrantib," ujar Haris Kelana Damanik ST kepada wartawan, Jumat (01/07/2022) menyikapi menjamurnya bangunan bermasalah di Kota Medan.
Disampaikan Haris Kelana yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu, banyak bangunan property yang melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tetapi berdiri mulus tanpa pengawasan yang benar dari Trantib Kecamatan maupun Kelurahan.
"Ternyata, setiap menjalankan tugasnya, oknum trantib kerap menerima sejumlah uang dari setiap pemilik bangunan yang menyalah. Kejadian itu tidak rahasia umum lagi," tandas Haris.
Untuk itu kata Haris minta Walikota Medan Bobby Afif Nasution supaya menindak oknum Trantib yang "nakal" tidak menjalankan tugas dengan baik. Karena kata Haris, karena akibat ulah oknum tersebut diperkirakan Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar ratusan juta rupiah dari retribusi SIMB setiap tahunnya.
"Artinya, setiap pemilik bangunan yang seharusnya membayar retribusi SIMB. Namun karena ada pembiaran dengan petugas oknum trantib. Akhirnya, kewajiban untuk mengurus SIMB menjadi terabaikan, " terang Haris.
Disampaikan Haris, dampak dari ulah oknum Trantib dimaksud sangat fatal. Buktinya saja kata Haris, banyak bangunan property di Medan Utara melanggar izin. Sama halnya dengan bangunan pergudangan yang juga melanggar peruntukan RTRW.
"Ini yang harus dievaluasi demi menyelamatkan Kota Medan dari kesemrawutan dan menuju penataan kota lebih baik," sebut Haris. (torong/nur)