Anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Golkar Mikail TP Purba SH: Mensosialisasikan Perda Kabupaten DS N0 2 Tahun 2021 -->

Anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Golkar Mikail TP Purba SH: Mensosialisasikan Perda Kabupaten DS N0 2 Tahun 2021

Selasa, 12 April 2022

  


Pagar Merbau  | SNN  - Seminar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang (DS) no 2 tahun 2021, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dibuka oleh Mikail MT Purba SH, anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Golkar, di Dusun ll Desa Tanjung Garbus Kampung Kecamatan  Pagar Merbau Kabupaten  Deli Serdang, Selasa(12/04/2022) pukul 15.30 wib.

Sebagai tim juru bicara seminar J Sitepu, Rudiaman Purba, materi sosialisasi Perda kab ds no 2 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di sampaikan oleh J Sitepu, di hadiri undangan sebanyak 250 orang dua dusun, dusun l dan dusun ll desa tanjung garbus kampung, tujuan perda no 2 tahun 2021 untuk menuju masyarakat sehat tanpa asap rokok.

 Yang di sampaikan oleh juru bicara secara singkat padat diambil langsung singkat dari bab lV pasal 6 (1) Daerah menetapkan KTR. (2) KTR sebagaimana di maksud ayat (1) meliputi: a. pasilitas pelayanan kesehatan: b. tempat proses belajar mengajar: c. tempat anak bermain: d. tempat ibadah: e.angkutan umum: f. tempat kerja/perkantoran: g. tempat umum dan: h. tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat lainnya yang di tetapkan sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan peraturan bupati, (4) pengelola KTR harus menyediakan tempat tertentu untuk merokok yang berhubungan langsung dengan udara agar dapat berkulasi dengan udara bebas.

Apabila pengelolaan KTR tidak mematuhi Perda no 2 tahun 2021 akan di kenakan pasal 5 ayat (2) huruf g, dan huruf h, dapat di ancam dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari dan/atau denda paling banyak Rp, 10,000,000, (sepuluh juta rupiah) pelaksanaan sosialisasi yang di sampaikan oleh J Sitepu, selaku juru bicara tim sosialisasi.

Mikail TP Purba SH, yang selalu di sapa Ucok purba, mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memahami apa yang di sampaikan oleh tim juru bicara tentang Perda kab ds no 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk di patuhi, itu semua demi kesehatan masyarakat untuk menuju masyarakat sehat.

Ucok purba bertanya kepada peserta undangan seminar sosialisasi Perda no 2 tahun 2021 'apakah bapak dan ibu mau kita sehat, karena sehat itu mahal harganya, mari kita jaga kesehatan dengan kawasan tanpa rokok, di lingkungan kita, kalau bukan kita yang turut menjaga masa depan bangsa siapa lagi, masa depan bangsa ada di putara bangsa' ujar Ucok purba.

Rudiaman Purba,  telah membagikan salinan selebaran tentang Perda kab ds no 2 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok, sekaligus memberikan takjil dan sebagai ucapan terimakasih kepada para undangan seminar sosialisasi yang turut hadir, hal itu di lakukan untuk mencerdaskan anak bangsa agar selalu salin menjaga kelestarian lingkungan sehat kawasan tanpa rokok.(torong)