Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Keterampilan dan Teknik Bernegosiasi dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan -->

Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Keterampilan dan Teknik Bernegosiasi dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan

Rabu, 23 Maret 2022

 Jakarta | SNN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan, termasuk dalam bidang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Negosiasi yang merupakan bagian dari mediasi adalah salah satu alternatif solusi untuk penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Memperhatikan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian ATR/BPN, baik pusat maupun daerah dengan memberikan pelatihan keterampilan berupa teknik bernegosiasi. Pelatihan ini digelar oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN pada 28 Maret s.d. 1 April 2022 dengan Metode Distance Learning. 

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto menyampaikan bahwa pelatihan diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelatihan ini, peserta dapat melakukan kajian kebijakan, merumuskan masalah, cara mengatasinya, hingga memperbaiki dan mengurangi masalah yang sering terjadi. 

"Ketika pokok masalah yang paling banyak keluar, potensinya apa, kemudian coba dipikirkan, dicarikan apa yang harus dilakukan untuk persoalan teknis. Kita sarankan untuk diterbitkan suatu regulasi kebijakan, sehingga kasus-kasus yang disebabkan karena persoalan yang sama itu kemudian menjadi berkurang. Sementara, dengan mediasi kita percepat penyelesaian kasus," ujar R.B. Agus Widjayanto saat membuka Pelatihan Keterampilan dan Teknik Bernegosiasi Angkatan 1 secara daring, Senin (28/03/2022). 

Ia melanjutkan, ketika masalah sudah berkurang dengan perbaikan-perbaikan dan regulasi kebijakan, tentu dapat memperbaiki kualitas produk itu sendiri. "Berarti kita sudah melakukan peningkatan kualitas produk. Dengan begitu, nanti tentu jumlah kasus menjadi kecil. Saya berharap teman-teman setelah selesainya diklat ini, benar-benar menjadi negosiator yang handal, negosiator untuk kebaikan-kebaikan, untuk menyelesaikan kasus," terang Direktur Jenderal PSKP. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah mengungkapkan, pelatihan ini mendatangkan pengajar dari akademisi dan praktisi negosiator. Nantinya, peserta diharapkan mampu mengenali metode penyelesaian sengketa alternatif yang menggunakan perundingan dan memberikan keuntungan kepada semua pihak. Selain itu, dapat mengenali dan mempelajari dimensi-dimensi dan tahap-tahap dalam negosiasi, serta mempelajari dan melatih teknik-teknik dalam negosiasi. 

"Di dalam praktik, dalam diskusi, Bapak/Ibu bisa membawa contoh-contoh kasus yang memang sedang menjadi sebuah tren. Sehingga, nanti kita dapat menyentuh langsung kegiatan-kegiatan yang memang sedang kita selesaikan saat ini. Sebenarnya kita semua sudah punya teknik negosiasi, tetapi nanti kita akan lebih diajak oleh para narasumber, para mentor, untuk mempelajari dan mengenali dimensi-dimensi dan tahap-tahap dalam negosiasi," tutur Agustyarsyah. (Kementerian ATRBPN/amir torong)