Wamen ATR/Waka BPN Serahkan 11.780 Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat Kabupaten Kapuas -->

Wamen ATR/Waka BPN Serahkan 11.780 Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat Kabupaten Kapuas

Selasa, 08 Februari 2022

 


Jakarta |SNN -
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual pada Selasa (08/02/2022). Sebanyak 11.780 sertipikat tanah yang diserahkan kepada 105 perwakilan masyarakat yang hadir langsung pada kesempatan ini merupakan hasil dari program strategis unggulan Kementerian ATR/BPN yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.

Wamen ATR/Waka BPN menyebutkan bahwa Kabupaten Kapuas memiliki lokasi yang besar dan memanjang dengan luas total kurang lebih 1,5 juta hektare. Dari total tersebut, 75% merupakan kawasan hutan dan 25% adalah Area Penggunaan Lain (APL) yang sudah hampir 80% terdaftar. “Itu kira-kira 219.000 lebih bidang, dan sisanya sekitar 20 persen atau 55.000 bidang. Kalau mau kejar setahun 20.000 bidang didaftarkan, mungkin tahun 2024 atau 2025 bisa tuntas seluruh bidang tanah di luar kawasan hutan terdaftar di Kabupaten Kapuas. Saya kira ini sebuah prestasi, terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, mudah-mudahan bisa menjadi contoh buat teman-teman di seluruh Indonesia yang hadir," ujar Surya Tjandra saat memberi sambutan acara.

Mengingat hampir 80% APL yang sudah terdaftar di Kabupaten Kapuas, Wamen ATR/Waka BPN mengimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mulai merencanakan strategi pembangunan yang lebih konkret di wilayah tersebut. Namun di samping itu, Surya Tjandra mengatakan, masyarakat Kabupaten Kapuas bersama pemerintah daerah juga perlu memikirkan cara menyelesaikan tantangan di Kabupaten Kapuas, yang mana sebagian dari APL di sana adalah lahan gambut yang membutuhkan tenaga tambahan untuk mengolahnya hingga layak digunakan untuk pertanian dan pemanfaatan lainnya. 

"Meski demikian, Kabupaten Kapuas tetap menjadi lumbung pangan bagi Kalimantan Tengah, ini suatu keistimewaan. Saya rasa kalau di sana dipilih sebagai lumbung pangan rasanya masuk akal, tapi perlu diperhatikan oleh kita semua khususnya Ibu Bapak yang di Kabupaten Kapuas dan Kalimantan Tengah, problemnya harus diselesaikan secara cepat," tutur Wamen ATR/Waka BPN.

Imbauan penyelesaian masalah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Menurut Surya Tjandra, Presiden mengimbau ketika ditetapkan sebagai lumbung pangan, maka harus ada pembenahan terkait beberapa hal, di antaranya terkait kepemilikan lahan, masterplan pelaksanaan food estate, pengembangan food estate, dan infrastruktur pendukungnya. "Dibereskan hak dan lainnya supaya ada kepastian bagi siapa yang nanti menggunakan atau memanfaatkan, dipakai betul-betul menjadi bahan bagi semua. Jadi masalah kepemilikan menjadi concern bagi Presiden. Juga perlu masterplan, strategi percepatan untuk membereskan beberapa tantangan teknis. Jadi harus ada langkah lanjut dan strateginya bagaimana, karena itu masterplan jadi krusial," terang Surya Tjandra.

Dalam konteks tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menyatakan bahwa penyediaan tanah sebagai salah satu unsur dalam Reforma Agraria yang menjadi tugas Kementerian ATR/BPN bisa menonjol. Menurutnya, tanah sebagai faktor produksi yang vital, khususnya bagi sektor krusial seperti pangan bisa benar-benar memberi manfaat dan menjadi peluang bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanahnya. "Setelah memiliki kepastian hak atas tanah, masyarakat bisa memikirkan akan memanfaatkan untuk apa tanahnya, apakah nanti diagunkan ke bank atau seperti apa. Tapi hati-hati jangan sampai tanahnya hilang. Tolong dipertimbangkan masak-masak, mau pengembangannya ke arah mana, apa yang dibutuhkan sesuai dengan rencana yang memang Ibu Bapak bayangkan," ucap Wamen ATR/Waka BPN.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas. "Kami meyakini bahwa apa yang kita capai merupakan hasil dari kolaborasi kita semua. Tidak mungkin bisa kita berjalan sendiri, bagaimana menyatukan visi dan mekanisme pendaftaran tanah. Kami meyakini bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi, sehingga apa yang kita selesaikan dalam rangka mencapai target merupakan hasil kerja kita bersama," tutur Elijas B. Tjahajadi.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan terkait pelaksanaan PTSL di lokasi food estate. Ia menyampaikan, produk PTSL food estate mulai tahun 2020 diterbitkan sejumlah 9.613 bidang di 53 desa/kelurahan di Kabupaten Kapuas. Sedangkan di tahun 2021, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas telah menerbitkan 4.458 sertipikat tanah. "Adapun strategi kami di tahun 2020, kami memobilisasi seluruh SDM dan alat dalam rangka menyukseskan food estate yang ada di Kabupaten Kapuas. Di tahun 2021 kami berhasil dengan cara mengelaborasi program kegiatan praktik kerja lapang dari Taruna STPN, kurang lebih terdapat 60 orang kami berdayakan, kemudian kita elaborasi dengan program PTSL di food estate Kabupaten Kapuas," ungkap Elijas B. Tjahajadi.

Ben Brahim S. Bahat selaku Bupati Kapuas, pada kesempatan sama menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah menerbitkan 11.780 sertipikat tanah. "Terima kasih atas perhatiannya, semoga sertipikat yang telah diterbitkan ini bermanfaat bagi masyarakat kami. Sudah tentu yang pertama adalah kepastian hukum, bahwa dengan sertipikat ini tidak ada lagi yang dapat mengganggu gugat. Kemudian kedua, sudah tentu sebagai akses untuk usaha ke perbankan," kata Bupati Kapuas.

Tak hanya itu, Bupati Kapuas juga berterima kasih atas diterbitkannya sertipikat tanah milik pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan Pelabuhan Betanjung yang nantinya akan berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. "Kemudian yang berikutnya kami laporkan bahwa ada 19 sertipikat yang diserahkan kepada pemda seluas 251,8 hektare berada tepat di Pelabuhan Betanjung. Artinya pelabuhan nanti akan memerlukan lahan ini dan sudah tentu kalau pelabuhan ini berfungsi, dapat menjadi sumber pendapatan yang luar biasa bagi Kabupaten Kapuas," ujar Ben Brahim S. Bahat. 

(KementerianATR/BPN/amir torong)