Upaya Pemerintah dalam Menyelesaikan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jambi -->

Upaya Pemerintah dalam Menyelesaikan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jambi

Rabu, 16 Februari 2022

  


Jakarta | SNN - Jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima konsultasi dari Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi di Aula Prona lantai 7, Jakarta, Rabu (16/02/2022). Konsultasi dilakukan sebagai upaya percepatan penyelesaian konflik lahan di Provinsi Jambi.

Hadir dalam konsultasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah, dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan ini, Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN menerangkan, ke depannya ditargetkan kasus pertanahan harus berkurang. Tak hanya menyelesaikan kasus pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya dalam mencegah kasus-kasus pertanahan yang sama agar tidak terulang kembali.

"Untuk pencegahan, langkah yang dilakukan pertama kali yaitu dari perbaikan di sisi internal terlebih dahulu seperti Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi, dan sebagainya. Kalau dari internal bisa kita perbaiki, potensi masalah bisa kita selesaikan. Kemudian dari segi eksternalnya seperti perbaikan regulasi, kebijakan, dan selebihnya kita sosialisasikan. Jadi jika penanganan konflik pertanahan berjalan seperti ini, pencegahan dapat berhasil dan ke depan kasus pertanahan akan berkurang. Jadi, target kita itu," terang R.B. Agus Widjayanto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, dalam mengatasi permasalahan pertanahan Kementerian ATR/BPN mempunyai tiga kewenangan, yaitu pada penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara. "Misalnya yang dipermasalahkan bidang-bidang tanah yang sudah bersertipikat atau terdaftar. Tapi ada juga bidang-bidang tanah belum bersertipikat, itu dapat kita fasilitasi," imbuh R.B. Agus Widjayanto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, konflik yang sering muncul di Jambi didominasi oleh Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada korporasi dan tidak dioptimalkan pemanfaatan lahan tersebut. Oleh sebab itu, DPRD Provinsi Jambi menginisiasi pembentukan Pansus Konflik Lahan, guna mendapatkan format yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan lahan di Provinsi Jambi.

"Pansus ini dibentuk baru lima sampai enam bulan. Maka itu, ini sebenarnya memperlihatkan konflik dan sudah ada 105 pengaduan. Lalu kami mencoba elaborasi melalui pendekatan adat, politik, dan hukum. Itu sebenarnya yang harus kita dorong," kata Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto menyambut baik atas dibentuknya Pansus Konflik Lahan oleh DPRD Provinsi Jambi. Hal tersebut seiring dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah pertanahan. "DPRD Jambi telah membentuk Pansus dan saya menyambut baik, jadi ruang kami untuk berkoordinasi makin luas. Tentu pendekatan penyelesaian pertanahan tidak hanya pendekatan hukum tapi melalui pendekatan budaya, sosial, bahkan melalui politik," ujarnya.

Permasalahan tanah ulayat yang terjadi di Provinsi Jambi turut menjadi perhatian dari Kementerian ATR/BPN. Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah menjelaskan, kasus yang terjadi umumnya karena peninggalan masa lalu. Namun menurutnya, sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) terbit, pengaturan tanah ulayat menjadi lebih jelas. "Adanya UUCK ini lebih jelas tentang pengaturan hak ulayat, cuma orang secara umum tidak mengetahui padahal UUCK ini tanah hak ulayat itu diberikan hak HPL dan itu tidak diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960," ungkapnya. (KementerianATRBPN/amir torong)