Serang | SNN - Penantian Misran Abdullah (43) terjawab sudah, setelah 13 tahun menghadapi ketidakpastian hukum atas hak tanah yang ia tempati, kini Misran resmi menjadi pemilik sertipikat tanah. Warga asal Kabupaten Serang, Banten ini, dapat tersenyum lega sembari menenteng sertipikat tanah yang ia peroleh melalui kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diselenggarakan di Aston Anyer Beach Hotel, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (22/02/2022).
Misran yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini merasa sangat bahagia karena akhirnya memiliki sertipikat tanah. Ia mengungkapkan, sudah lama ingin sekali menyertipikatkan tanahnya agar memiliki legalitas hukum, tapi karena keterbatasan biaya, ia pun mengurungkan niatnya.
“Yang saya tahu dulu isunya kalau mau sertipikatin tanah itu biayanya mahal, untuk orang kecil seperti saya itu sulit. Tapi ternyata pemerintah punya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sangat memudahkan untuk rakyat kecil yang ingin punya sertipikat tanah,” ungkapnya.
Misran mengatakan tidak butuh waktu lama dan uang yang banyak saat proses penyertipikatan tanahnya. “Paling cuma untuk biaya bensin dan fotokopi aja, untuk masalah bayar pajak saya juga rajin,” tegasnya.
Misran mengakui bahwa program PTSL ini sangat membantu rakyat kecil, maka dari itu program ini harus berlanjut sampai seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaatnya. “Saya minta program ini jangan berhenti, terus lanjutkan hingga anak cucu saya bisa merasakan kemudahan proses mengurus sertipikat tanah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Rohidi (58) salah seorang penerima sertipikat tanah yang berprofesi sebagai pedagang sayuran ini juga mengungkapkan kebahagiaannya mendapat sertipikat tanah, karena akhirnya ia bisa mendapat akses untuk memperoleh modal usaha.
“Saat ini kondisi perekonomian saya sangat sulit, usaha dagang sayuran saya lagi sepi sekali dan butuh dikembangkan agar pendapatan bisa naik, tapi saya tidak punya modal. Nah, dengan adanya sertipikat tanah ini, bisa saya agunkan ke bank untuk dapat modal usaha,” terang Rohidi.
Ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang telah memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah. “Program PTSL ini sangat memihak kami rakyat kecil, saya mengurus sertipikat tanah tidak memerlukan waktu yang lama dan biaya yang mahal, terima kasih Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang gencar melaksanakan program PTSL di seluruh Indonesia, dengan harapan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar. Kementerian ATR/BPN juga berkolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar program PTSL ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat bisa memperoleh aset dan akses atas tanahnya. (KementerianATRBPN/amir torong)