Penetapan LSD sebagai Wujud Penyelamatan Sawah bagi Ketahanan Pangan Nasional -->

Penetapan LSD sebagai Wujud Penyelamatan Sawah bagi Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 18 Januari 2022

 


Jakarta | SNN -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius untuk ikut serta dalam menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Saat ini, telah ditetapkan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan provinsi antara lain, Provinsi Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. 

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Budi Situmorang, menegaskan bahwa langkah ini merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk menyelamatkan lahan sawah. Budi Situmorang juga menjelaskan bahwa ke depannya bidang ini akan terus berusaha melangkah dan menerapkan era tertib. “Kita mau menyelamatkan sawah kita, ayo Bapak dan Ibu kita bersama buktikan,” ujarnya secara daring pada acara Sosialisasi Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi, bertempat di Gran Mahakam Hotel pada Senin (18/01/2022).

Lebih lanjut, Budi Situmorang menjelaskan bahwa nantinya pada era tertib itu tata ruang akan terkoneksi dan terintegrasi. Terutama LSD ini ke depannya akan jadi bagian dari kebijakan satu peta. “Ini menyelamatkan keberpihakan kita pada sawah, sebagai masa depan kita bersama,” terangnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, dalam arahannya berkata bahwa di tengah laju alih fungsi lahan untuk pembangunan yang cukup besar, ia berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman yang sama terhadap upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Musdhalifah Machmud menjelaskan bahwa alih fungsi lahan sawah ini salah satu faktor yang menyebabkan berkurangnya ketersediaan pangan. “Aktivitas pembangunan dan peningkatan penduduk yang pesat menyebabkan kebutuhan lahan terus meningkat. Hal ini juga tak diiringi dengan revitalisasi ataupun pembangunan lahan-lahan sawah,” jelasnya.

Oleh karena itu, Musdhalifah Machmud berkata bahwa untuk menanggulangi hal ini, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Hal ini bertujuan agar lahan sawah dan penetapan lahan sawah tersebut dapat dipercepat untuk melindungi pemenuhan dan ketersediaan lahan sawah untuk pemenuhan pangan nasional.

Kepala Pusat Pemetaan dan Integasi Tematik, Badan Informasi Geospasial, Lien Rosalina, mengungkapkan bahwa pihaknya berperan dalam verifikasi terhadap lahan baku sawah yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Setelah dikoreksi BIG, lahan baku sawah berubah status menjadi lahan sawah yang terkoreksi. 

Lien Rosalina menyebut bahwa penetapan peta LSD mempunyai keterkaitan erat dengan kebijakan satu peta. Nantinya kebijakan satu peta bertujuan untuk menjadi standar referensi basis data geo-portal, tentunya mencapai tujuan utama percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. “Kebijakan satu peta memiliki manfaat mulai dari pembangunan berbasis spasial dan terintegrasi antara ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara serta kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor,” tutup Lien Rosalina. 

Kegiatan ini berlangsung secara luring dan daring serta diikuti oleh perwakilan dari beberapa Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, perwakilan pemerintah daerah serta lintas sektor yang tergabung dalam tim Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). (rel/amir torong)