Tim Reskrim Polsek Medan Timur Ringkus David Ifani Tobing Dan Harvin Nasution Pelaku Pencuri Sepeda Motor -->

Tim Reskrim Polsek Medan Timur Ringkus David Ifani Tobing Dan Harvin Nasution Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Rabu, 27 Oktober 2021

 


Medan | SNN - 
Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap personel Polsek Medan Timur itu bernama David Ifani Limbong dan Hervin Nasution. Rabu(27/10/2021)

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingiKanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora,, mengatakan kedua pelaku curanmor yang ditangkap itu hasil Operasi Kancil 2021 yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Timur selama seminggu. 

"Tersangka David Ifani Limbong karena terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario milik Yuli Darma di Jalan Rakyat, Simpang M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (30/9/2021) lalu," Papar Kompol Arifin.

Sedangkan tersangka Harvin Nasution melakukan pencurian sepeda motor  Honda Beat BK 4369 HJC pada Selasa (12/10/2021) milik korban Arif Juliardi di Jalan Ampera V, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Kompol Arifin mengungkapkan, modus pencurian yang dilakukan tersangka Harvin Nasution mengambil kunci dari dalam rumah korban lalu membawa kabur sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.

Sedangkan  hasil penyelidikan anggota di lapangan tersangka Harvin Nasution dapat diamankan saat berada di Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.Tersangka Harvin Nasution mengaku telah menjual barang bukti sepeda motor korban kepada penadah seharga 1,8 juta.

"Dari tangan kedua pelaku curanmor yang diamankan itu personel menyita barang bukti sepeda motor hasil tindak pencurian, celana dan baju," ungkap Kompol Arifin.

Arifin menambahkan, terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara," tegas Kompol Arifin.(torong)