Medan | SNN - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengharapkan penerapan e-parkir dengan uang digital dapat mengurangi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan.
“Pembayaran retribusi parkir di kawasan Kota Medan tidak lagi menggunakan uang cash, melainkan uang digital. Ini merupakan langkah bagus untuk mengurangi kebocoran PAD dari sektor Dinas Perhubungan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Kawasan yang dimaksud yakni, Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman, Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. Jalan Irian Barat, mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran.
Kemudian, terhitung mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran, Jalan Pemuda mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah, Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III, Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu.
Selain itu, kawasan Pasar Baru yakni, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus.
Disebutkan Politisi PDI Perjuangan itu, penerapan ini sudah lama digaungkan juga di DPRD Medan karena selama ini potensi kebocoran itu sudah terlihat. Masyarakat yang menggunakan jasa parkir tepi jalan umum harus menggunakan uang digital, baik itu melalui aplikasi Qris dan sejenisnya atau menggunakan kartu.
"Kita harapkan para juru parkir yang bertugas di lapangan agar tidak bingung melayani masyarakat. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan parkir sistem ini hendaknya diawasi secara ketat dan dievaluasi secara berkala,"sebutnya. (torong/nur)