DPRD Medan Minta Satpol PP Tegakkan Perda Sesuai Dengan UU -->

DPRD Medan Minta Satpol PP Tegakkan Perda Sesuai Dengan UU

Senin, 18 Oktober 2021

  


Medan | SNN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Diharapkan dengan adanya Perda dimaksud dapat lebih tercipta rasa aman dan nyaman sehingga Kota Medan menjadi idaman semua pihak, khusus bagi masyarakat luar Kota Medan yang berkunjung di daerah ini (Kota Medan).

Pengesahan Perda itu, ditandai dengan penandatanganan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Wakil Ketua Rajuddin Sagala bersama Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (18/10/2021).

Hadir saat paripurna pimpinan alat kelengkapan dewan, Plt Sekwan Alida dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Sebelum dilakukan penandatanganan pengesahan Perda, terlebih dahulu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyampaikan hasil laporan pembahasan pengharmonisan terhadap Ranperda. Berikutnya pendapat akhir 8 Fraksi DPRD Medan yang sepakat menyebut menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.

Sebelumnya Ketua Bapemperda Edwin Sugesti Nasution menyampaikan laporan pembahasan telah dilakukan 4 kali sejak 12 Januari 2021. Dan dalam pembahasan, Bapemperda juga melakukan kunjungan kerja ke DPRK Banda Aceh dan sekretariat DPR Aceh.

Dijelaskan Edwin Sugesti, pada tanggal 19 Agustus 2019 Ranperda telah disetujui bersama antara DPRD dengan Walikota Medan. Kemudian disampaikan ke Gubernur untuk difasilitasi. Namun ada bebera poin diminta dibahas kembali untuk penyempurnaan diantaranya Pasal 33 dan 34 kemudian terhadap biaya paksa dan disepakati untuk dihapus.

Pada kesempatan itu, Edwin Sugesti mengimbau Satpol PP Pemko Medan agar dalam penegakan Ranperda nantinya harus sesuai dan sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku.(torong/nur)