Medan | SNN - Komisi IV DPRD Medan kembali melakukan rapat dengar pendapat terkait keberadaan SPBU Jl Sudirman Medan yang ditetapkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau larangan usaha bisnis, Senin (13/09/2021). Terkait penetapan itu DPRD minta Pemko Medan supaya mengakomodir keresahan pemilik.
"Terkait penetapan lokasi SPBU sebagai zona RTH, keluhan pimilik SPBU harus diakomodir. Jika peraturan RTH itu harus ditegakkan, Pemko harus siap mengganti rugi pemilik SPBU karena harus pindah. Bila Pemko tidak sanggul ganti rugi lebih baik penetapan RTH yang harus direvisi. Kebetulan saat ini ada revisi Perda RTRW dan sedang pembahasan supaya dimasukkan dalam pembahasan," ujar anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/09/2021).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Medan Burhanuddin Sitepu didampingi Hendra DS, Renville D Napitupulu, Edwin Sugesti Nasution, Dedy Akhsyari Nasution. Hadir pemilik SPBU Sudirman Budi Ananda Arbie, Arbie Abdul Gani dan Zaulkifli. Juga hadir Kabid PBL Dinas PKPPR Kota Medan Ashadi Cahyadi, Affan dan Faisal.
Menurut Hendra, keberadaan SPBU sudah ada sekitar sejak Tahun 1980 dan memiliki izin resmi. Lantas pada Tahun 2015 terbit Perda No 2/2015 memplot lokasi SPBU sebagai daerah RTH. "Terkait hal itu, pemilik tentu resah tidak bisa melakukan pengembangan usahanya, maka keluhan pemilik pantas diakomodir dan PAD Pemko Medan pun lebih baik ke depannya," ujar Hendra.
Disampaikan Hendra, menurut pengakuan pemilik telah bersedi pindah asal lahannya diganti rugi. Maka Pemko Medan diharapkan dapat melakukan kajian atau patut mempertimbangkan penetapan plot daerah RTH.
Sementara itu, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan Pemko Medan harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pengusaha. "Pemko harus dapat memberi solusi pindah atau revisi zonasi RTH sehingga pelaku usaha harus mendapat jaminan kenyamanan," tutur Edwin.
Sementara itu, Dedy Akhsyari Nasution yang kebetulan Ketua Pansus RTRW mengatakan, jika terkait zona RTH SPBU Sudirman dirubah maka pemilik supaya mengajukan permohonan kepada Pemko Medan Pansus RTRW DPRD Medan. "Dengan dasar itu, pansus dapat melakukan pembahasan," ujar Dedy.
Tanggapan lain disampaikan Renville Napitupulu, mempertanyakan dasar apa menetapkan suatu wilayah menjadi RTH. Lantas kebijakan apa yang harus dilakukan bila ada usaha yang dirugikan akibat penetapan RTH.
Selanjutnya mempertanyakan Pemko Medan soal keseriusan terkait penetapan TRH. "Bagaimana soal harga lahan dan upaya ganti rugi," sebut Renville.
Sementara itu, pemilik SPBU Arbie mengatakan, pihaknya melakukan renovasi SPBU karena sudah usang dan kumuh. Kemudian mengajukan izin bangunan karena taat hukum. Dan kemudian mendapat penolakan izin karena wilayahnya di plot daerah RTH. "Terkait hal itu, kami bersedia menyerahkan lahan pindah asal Pemko Medan bersedia ganti rugi lahan dan usaha kami," jelas Arbie.
Sedangkan mewakili Dinas PPKR Kota Medan Ashadi Cahyadi mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan SPBU. "Kami hanya minta penertiban bangunan pendukung berlantai 2 yang tidak memiliki izin," tukasnya.
Pada kesempatan itu, pimpinan rapat Burhanudin Sitepu memutuskan agar bangunan berlantai 2 distanvaskan. "Tidak perlu dibongkar cukup distanvaskan menunggu keputusan Pemko Medan apa harus direvisi atau ganti rugi," beber Burhanuddin.
Rapat pun diskor hingga rapat selanjutnya yang direncabakan 27 September 2021 mendatang. (torong/nur)