DPRD kota Medan Gelar Ranperda P- APBD Tahun Anggaran 2021 -->

DPRD kota Medan Gelar Ranperda P- APBD Tahun Anggaran 2021

Senin, 20 September 2021

 


Medan | SNN -
 Nota Jawaban Walikota Medan Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021 kepada DPRD kota Medan, Senin(20/09/2021) di ruang sidang DPRD Kota Medan.

Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasim SE, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, serta Anggota dewan, Sekwan DPRD Kota Medan Hj.Elida serta unsur Forkopimda Kota Medan, sidang juga dilaksanakan secara virtual dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Walikota Medan yang diwakili wakil walikota Aulia Rachman menanggapi pemandangan umum fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa langkah dan strategi pemerintah kota Medan untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi kembali normal dan juga mengatasi pengangguran antara lain dengan memperbanyak kegiatan pelatihan di bidang peningkatan SDM dan ketenagakerjaan baik formal maupun informal.

Melalui kerjasama dengan Balai Besar Pengembangan Latihan Tenaga Kerja (BBPLK) untuk membuat Skill Development Center (SDC). Untuk mengatasi tingkat inflasi adalah dengan melaksanakan pasar murah di 21 kecamatan untuk dapat mengontrol harga dan juga memastikan barang-barang kebutuhan masyarakat.

Terhadap pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk ketersediaan vaksin pemerintah kota Medan terus berkoordinasi dengan kementerian kesehatan untuk mendapatkan alokasi vaksin, selanjutnya dalam rangka pengendalian penyebaran maupun penanganan pasien Covid-19 telah dilakukan program 3T( Test-Tracing-Treatment). Pemko Medan juga telah menyediakan tiga lokasi terpusat yakni gedung P4TK, hotel Sochi, dan KM. Bukit Raya dimana layanan pada isolasi terpusat di berikan secara gratis.

Menanggapi fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Dedy Aksyari Nasution, ST terhadap kendala langkah-langkah realisasi pendapatan asli daerah (PAD), dapat disampaikan bahwa penurunan penerimaan dari sektor  pajak daerah terjadi sepanjang tahun ini masih terjadi pandemi covid-19 yang menimbulkan dampak ekonomi terhadap ekonomi usaha tentang pemberantasan jam operasional usaha diikuti dengan penutupan tempat hiburan, sehingga berakibat pada penurunan drastis omzet pendapatan pelaku usaha.

Selanjutnya langkah yang diambil pemko Medan untuk meningkatkan pendapatan daerah, telah menambah opsi layanan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah, juga melaksanakan pendataan ulang terhadap wajib pajak maupun jenis usaha yang merupakan objek pajak daerah dengan membentuk tim percepatan untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah.

Selanjutnya pemko Medan akan memberikan bantuan usaha kepada UMKM, dalam penanganan dampak ekonomi dengan penggunaan dana belanja tidak terduga tahun anggaran 2021 sebesar Rp 11 milyar, saat ini yang terdata para pelaku UMKM yang terdaftar di E-katalog sebanyak 150 UMKM yang direncanakan akan diberikan bantuan usaha sebesar Rp 2.500.000,- per-UMKM.

Terkait dengan infrastruktur jalan dan penanganan banjir, bahwa pekerjaan pengaspalan jalan tahun anggaran 2021 telah direncanakan penanganan sepanjang 34, 7 Km dan penanganan trotoar sepanjang 3,26 Km serta jembatan sebanyak 12 unit, dimana beberapa ruas jalan dan drainase telah ditandatangani dan akan terus diupayakan  pekerjaannya sesuai rencana.

Sementara untuk penanganan banjir pemko Medan saat ini mendapat dukungan penuh dari kementerian pusat melalui balai wilayah sungai Sumatera II  (BWSS) II untuk merancang normalisasi seluruh sungai di kota Medan. Dimana pemerintah provinsi berkontribusi dalam proses penanganan banjir dengan membuat  Larap (Land Acquisition And Resettlement Action Plan).

Menanggapi pemandangan umum fraksi partai keadilan sejahtera DPRD kota Medan tentang perawatan/perbaikan lampu penerangan jalan umum, pemko Medan  tetap berupaya dengan segera melakukan perawatan/perbaikan lampu penerangan jalan umum yang rusak dan padam secara rutin di setiap ruas jalan/gang di semua kecamatan di kota Medan dengan menggunakan armada yang tersedia.

Untuk aset pemko Medan baik golongan KIB A( Tanah), KIB B (Mesin dan Peralatan), KIB C ( Gedung dan Bangunan), KIB D ( Jalan, Irigasi dan Bangunan), KIB E ( Aset tetap lainnya), dan KIB F ( Kontruksi dalam pengerjaan) sudah terdata dalam aplikasi pengolahan barang milik daerah kota Medan.

Menanggapi pemandangan umum fraksi partai Amanat Nasional untuk pengajuan APBD murni maupun perubahan menyajikan informasi kinerja dan kondisi ekonomi, dapat disampaikan bahwa informasi tentang kinerja setiap tahunnya di sampaikan melalui laporan keterangan pertanggungjawaban/ LKPJ kepada DPRD , dimana informasi ini berupa tentang penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Terkait realisasi pembangunan rumah sakit type C di kecamatan Medan Labuhan , wakil walikota Medan menyampaikan bahwa pembangunan rumah sakit tipe C telah dianggarkan dan telah di tenderkan untuk pekerjaan pembangunan prasarana dan sarana pendukung rumah sakit , dengan waktu kontrak 120 hari, diharapkan pekerjaan tersebut selesai pada akhir Desember 2021, sehingga pada tahun 2022 rumah sakit tersebut dapat beroperasi.

Menanggapi pandangan umum fraksi partai Golkar yang di sampaikan Mulia Asri Rambe, SH mengenai target penerimaan seperti pada retribusi izin mendirikan bangunan yang masih dapat disampaikan bahwa target retribusi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 masih relevan dengan kondisi saat ini.

Berkaitan dengan bagaimana kesiapan sekolah jika melakukan pembelajaran tatap muka dapat dijelaskan bahwa persiapan yang dilakukan mempedomani aturan yang berdasarkan SKB empat Menteri dengan ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh, dalam hal tenaga pendidik pada satuan pendidikan telah divaksinasi covid-19 secara lengkap dan orang tua /wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh bagi peserta didiknya.

Ditambahkannya kepala satuan pendidikan harus menyiapkan sarana sanitasi dan kebersihan, sarana cuci tangan pakai sabun dan disinfektan serta prokes yang di butuhkan sekolah juga kepala satuan pendidikan membentuk tim satuan tugas penanganan covid-19.(torong/nur)