Komisi I Apresiasi Wali Kota Medan Revisi Perwal 17 Tahun 2021 -->

Komisi I Apresiasi Wali Kota Medan Revisi Perwal 17 Tahun 2021

Rabu, 07 Juli 2021

 


 Medan | SNN -Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kota Medan, Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengapresiasi langkah Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang mau merevisi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2021.

Diketahui, Perwal Nomor 17 Tahun 2021 tersebut berkaitan dengan Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Masyarakat.

“Saya sangat mangapresiasi langkah tersebut. Karena memang para pekerja sosial, seperti penggali kubur didominasi oleh kaum lanjut usia (Lansia) ,”papar Bayek kepada wartawan, Rabu (07/07/2021).

Bayek menambahkan banyaknya penggali kubur yang berasal dari Lansia karena para generasi muda lebih memilih untuk memilih profesi pekerjaan yang lain.

“Ya jelaslah, generasi muda lebih memilih untuk mencari pekerjaan yang lain, ketimbang jadi penggali kubur,” ujarnya.

Makanya, Bayek mengatakan langkah Muhammad Bobby Afif Nasution akan merevisi Perwal 17 tahun 2021 tersebut merupakan langkah yang tepat.

“Sudah tepat itu dan memang harus direvisi agar para Lansia yang berprofesi sebagai pekerja sosial tetap mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan.

“Di momen hari ulang tahun (HUT) 431 Kota Medan ini, Perwal (17/2021) itu akan segera kita revisi,” tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, seusai Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Medan di Gedung DPRD Medan.

Muhammad Bobby Afif Nasution menambahkan tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan.(torong/nur)