Medan | SNN - Wakil ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I selaku koordinator komisi II merasa prihatin atas kesulitan manajemen RS. Permata Bunda untuk membayar gaji para karyawan, sampai menunggak. Keluhan yang disampaikan pegawai RS. Permata Bunda kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I sudah di advokasi melalui Rapat Dengar Pendapat pihak Rumah Sakit dan Komisi 2, Selasa (22/06/2021).
Dilihat dari kacamata hukum Politisi Partai Keadilan Sejahtera Kota medan ini sebenarnya pihak Rumah Sakit sudah melanggar Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2013.
Dimana setiap keterlambatan pembayaran gaji karyawannya, pihak perusahaan atau manajemen dikenakan denda sekitar 5% per bulannya ujar Rajudin.
Lanjutnya lagi kalau bisa seluruh rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dalam situasi apapun terkhusus saat pandemi ini agar memberikan pelayanan terbaik.
Apabila pelayanan baik, ramah, bersih dan peralatan medisnya lengkap pasti masyarakat dengan sendirinya berobat ke rumah sakit tersebut begitu juga sebaliknya, apabila layanan buruk lambat laun RS tersebut akan tutup papar Rajudin.
Tentang permasalahan rumah sakit Permata Bunda pihak Manajamen rumah sakit berjanji dalam waktu 1 pekan ini, semua gaji karyawan akan dibayarkan untuk 2 bulan gaji. Pihak Rumah Sakit juga akan memperbaiki manajemen Rumah Sakit Kedepannya, ini disampaikan Rajudin Wartawan.
Rajudin Sagala selaku koordinator akan merekomendasikan RS Permata Bunda sebagai Rumah Sakit rujukan penanganan pasien Covid-19.(torong/nur)