Medan | SNN - Personel Polsek Patumbak Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (09/04/2021) malam lalu.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga orang kurir sekaligus pengedar masing-masing berinisial IR (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, SL alias Putra (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, dan MF alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (17/04/2021), mengatakan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang lelaki bernama IR yang menjual narkotika Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari laporan itu, Tim Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg.
Lebih lanjut Irsan mengungkapkan, setelah bertemu dengan IR sembari membawa ganja 2 kg yang telah dipesan, petugas pun langsung menangkapnya. Setelah tersangka IR diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal besar berisi ganja kering siap edar.
“Dari pengakuan tersangka IR bahwa barang bukti 38 bal ganja itu milik tersangka SL dan MF,” ungkapnya didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto.
Irsan menyebutkan, personel kembali melakukan pengembangan dengan menyuruh tersangka IR menghubungi SL dan MF pemilik 38 bal ganja dengan diimingi uang senilai Rp10 juta agar datang ke kediamannya.
Selanjutnya, personel yang melihat kedatangan kedua tersangka SL dan MF langsung meringkusnya tanpa perlawanan.
“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina,” ujar Irsan.
Mantan Kapolres Madina ini menambahkan, ketiga tersangka nekat mengedarkan ganja karena desakan ekonomi tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Atas perbuataanya, ketiga tersangka dikenakan pasal narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(torong/arjuna)