Medan | SNN - Ketua Komisi IV , Paul Mei Anton Simanjuntak mengapresiasi langkah Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang tegas merobohkan bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII , Medan yang merupakan bangunan cagar budaya. Paul berharap sikap tegas berkelanjutan terhadap bangunan lain yang saat ini marak di kota Medan.
“Sikap tegas itu sangat kita apresiasi guna memberi efek jera terhadap pemilik bangunan yang sengaja melanggar aturan. Lagi pula, apabila pemilik bangunan taat aturan akan meningkatkan PAD dari sektor retribusi IMB, ujar Paul MA Simanjuntak kepada wartawan kemarin.
Sebagaimana diketahui, bangunan yang dirobohkan tim Satpol-PP Medan yang langsung dipimpin Walikota Medan , Muhammad Bobby Afif Nasution.
“Kami atas nama lembaga DPRD dan saya secara pribadi memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Walikota Medan. Ini tegas menunjukkan sebuah komitmen untuk penataan kota ini lebih baik.Dan dengan langkah ini ke depan kota Medan akan lebih baik dan tertata ,” ucap Paul.
Dikatakan, selama ini Ianya bersama anggota dewan yang di Komisi IV membidangi pembangunan terua getol menyoroti bangunan bermasalah. Karena keberadaan bangunan bermasalah itu merusak estetika kota bahkan kehilangan PAD. Atas nama Komisi IV DPRD Medan langkah yang dilakukan oleh Walikota Medan patut kita apresiasi.Dan ke depan selaras dengan program kerja yang diusung untuk penataan kota ini lebih baik ,” ujar Paul.
Diakui , Paul bahwa selama ini pihaknya mengalami kesulitan didalam persoalan bangunan selain tidak memiliki izin juga terindikasi adanya back up para oknum.
“Baru- baru ini kami lakukan kunjungan kerja dari 15 titik yang kami tinjau dilapangan hampir sebagian tidak memiliki izin.Disinilah , perlu sikap tegas Walikota Medan agar melakukan evaluasi dan tindakan terhadap para oknum ASN dibalik pendirian bangunan ini,” terang Paul.
“Bangunan ini perlu juga ditindak tegas karena kami sudah lakukan kunjungan kerja hasilnya bangunan tidak memiliki izin ,” ucap Paul.
Adapun sejumlah bangunan yang ditinjau terbukti melakukan pelanggaran seperti bangunan di Jl PWS No 15 Gg Budiman Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah. Bangunan berdiri mulus kendati melanggar aturan yakni izin 1 unit dibangun 3.
Penyimpangan lain juga terlihat dengan pelanggaran roilen 1,5 meter di depan hingga kandas ke parit.
Bukan itu saja, peninjauan dilanjutkan ke ke Jl Bambu. Bangunan izin RTT 5 unit namun dirubah menjadi gedung pertemuan sekolah. Selain itu juga pelanggaran roilen depan 4 meter bahkan tidak memiliki gang kebakaran.
Sama halnya bangunan di Jl Kapten Muktar Basri. Bangunan disebut dijadikan koskosan melanggar izin seperti peruntukan dan jumlah lantai.
Peninjauan berlanjut ke bangunan Jl Bayangkara, Jl Tuasan Kel Sdorejo Hilir. Bangunan milik Amin perumahan Tuasan Homey memiliki Izin 5 namun dibangun 8
Sama halnya bangunan di Jalan Ambai, Izin 4 namun dibangun 6. Begitu juga pelanggaran roilen 4 meter di depan. Berlanjut meninjau bangunan ke RS Imelda dan perumahan Madio Santoso. Bangunan ruko di Jl Perbatasan/Lubuk Raya. Bangunan gudang Jl Metal Raya Gg Keluarga perbatasan Kel Tanjung Mulia Hilir. Bangunan perumahan Jl Mesjid Taufiq, izin 4 unit dibangun 8.
Menyikapi bangunan itu, dengan tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi Daniel Pinem, Sukamto, Edwin Sugesti Nasution dan Dame Duma Sari Hutagalung berharap Walikota Medan agar menindak bawahannya yang melakukan pembiaran bangunan menyalah.
Paul MA Simanjuntak bersama anggotanya sepekat agar bangunan yang menyalah supaya dibongkar total. Oknum pejabat yang lalai dalam tugas supaya dievalusi. “Kita minta ada tindakan tegas guna memberi efek jera terhadap pemilik bangunan yang tidak mengindahkan Perda,” tegas Paul.(torong/nur)