Polsek Medan Area Razia Tempat Keramaian -->

Polsek Medan Area Razia Tempat Keramaian

Selasa, 02 Februari 2021

 


 Medan | SNN- Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH pimpin apel kesiapan personil Sat Pol PP Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan Koramil 04 Medan Kota, serta 3 Pilar dan instansi terkait dalam rangka OPS Yustisi Protokol kesehatan Covid 19 di wilayah hukum Polsek Medan Area. Bertempat dilapangan Barasokai jl. Rahmadsyah Kel. Kota Matsum I Kec. Medan Area Pukul 19.30 Wib - pukul 23.00 Wib, Selasa(02/02/21).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, Maklumat Kapolri Nomor : MAK/04/XII/ 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan masyarakat terhadap Protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid 19. dan Surat Perintah Kapolsek Medan Area nomor : Sprin/71 /II/2021 tanggal 2 Februari 2021, perihal penunjukan personil OPS Yustisi antisipasi Penyebaran Covid 19.

Personil pelaksana kegiatan adalah Kapolsek Medan Area/ Kompol Faidir, SH, MH,Camat Medan Area / Hendra Asmilan, SIP, MAP. Kasi Trantib, Lurah Beserta Staf jajaran.,Camat Medan Denai / M. Ali Sipahutar, S.STP, MAP. Kasi Trantib dan Lurah Beserta Staf jajaran, Danramil 03 Medan Denai beserta anggota.,Danramil 04 Medan Kota beserta anggota dan Kanit Sabhara Iptu Maruli Siregar, SH, MH dan Panit 1 Intekam Iptu Sabar Nababan, serta Personil Polsek Medan Area.

Adapun bentuk Kegiatan Penghimbauan/Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19. dimulai dengan Apel kesiapan dan arahan di Lapangan Barasokai Kecamatan Medan Area, dipimpin oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH. Dan Camat Hendra Asmilan, SIP, MAP.Kemudian dilanjutkan dengan Apel kesiapan dan arahan di halaman kantor Camat Medan Denai, dipimpin oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH. dan Camat M. Ali Sipahutar, S.STP, MAP.

Kemudian dilanjutkan memberikan himbauan kepada warga Masyarakat yang berada di Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi serta jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Area, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak/ kerumunan serta Mencuci Tangan sehabis melakukan Aktivitas serta melakukan Penindakkan teguran lisan bagi masyarakat yang Kedapatan tidak menjaga jarak / kerumunan serta tidak Menggunakan Masker pada saat melakukan Aktivitas diluar rumah. dan membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker, Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 & 4, serta Masyarakat diwilkum Polsek Medan Area, jelas Kapolsek

Hasil Yang Ditemukan pada pelaksanaan Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19 Adalah sbb Masih ditemukannya Masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area yang tidak memakai Masker dan tidak menjaga jarak /masih berkerumun dan kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Polsek hukum Medan Area, untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hasil kegiatan tersebut,  adapun jumlah  Pelanggaran : 40 orang.

Tidak memakai Masker : 20Kerumunan/Tidak Jaga Jarak : 20

Melanggar jam malam/pembatasan : NIHIL.

Sanksi yg di berikan total : 40 orang

Adm : tahan KTP Nihil

Teguran : 40

Tindakan fisik ( push up dll) : Nihil

Denda : NIHIL

Denda Uang : NIHIL

Kerja sosial : NIHIL

Pembagian Masker : 50 helai.

Selanjutnya Tepat Pukul 23.00 Wib, petugas memberi Himbauan/Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 telah Selesai, dan situasi aman dan Kondusif, tutup Kapolsek.(torong/arjuna)