Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 415 Gram, Disebuah Kamar Hotel Di Medan -->

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 415 Gram, Disebuah Kamar Hotel Di Medan

Rabu, 20 Januari 2021

  



Medan | SNN
 -Informasi diperoleh Wartawan,tepatnya pada hari Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di hotel Serena Anggrek Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal, Personil yang dipimpin oleh Kasat Kompol Oloan Siahaan, SIK, MH berhasil menangkap 4 orang tersangka dengan barang bukti 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 415 gram,Rabu(20/01/21).

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan serta Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan saat menggelar  konferensi pers di lobby Mapolrestabes Medan, Hari Rabu (20/1/2021)pukul 11.00 WIB.

Tersangka ditangkap di dalam kamar hotel 201 dan 202. Dari situ kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 415 gram yang mereka sembunyikan dalam sandal yang sudah di modifikasi. ke empat tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial POP (DPO) dengan upah 12 Juta/Orang, untuk mengirimkan paket sabu-sabu tersebut ke kota Kendari. Jelas Waka Polrestabes Medan.

Sementara salah seorang pelaku yang tugasnya menyembunyikan sabu ke dalam sandal dan menjahitnya mengaku diberi imbalan Rp 2.000.000/pasang sandal. “Aku disuruh jahit sandal dan menyembunyikan sabu di dalamnya dengan upah sebesar dua juta rupiah per pasang sandal" jelas Tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(torong/arjuna)