DPRD Minta Pemko Medan Data Ulang Warga yang Tidak Mampu -->

DPRD Minta Pemko Medan Data Ulang Warga yang Tidak Mampu

Senin, 11 Januari 2021

  


Medan | SNN - Pemerintah Kota Medan diminta mendata ulang warga Kota Medan yang tidak mampu. Pasalnya hingga saat ini, masih banyak warga tidak mampu yang belum tercover jaminan kesehatannya oleh pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST mengatakan, jika pihaknya di DPRD Medan pada awalnya telah menambahkan anggaran senilai Rp6,8 miliar di APBD 2021 agar warga Kota Medan yang belum tercover BPJS PBI dapat mendapatkannya di tahun ini.

Namun, walaupun anggaran telah ditambah, namun dapat dipastikan jika jumlah warga Kota Medan yang mendapatkan bantuan BPJS PBI tidak akan bertambah dari tahun 2020. Pasalnya di tahun 2021, pemerintah pusat telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III dari nilai Rp25.500 menjadi Rp35.000.

“Alhasil, anggaran yang kita tambah itu bukan untuk menambah kuota warga yang mendapatkan BPJS PBI, tetapi untuk menutupi selisih harga kenaikan iuran,” jelasnya, Senin (11/01/2021).

Solusi terbaik untuk saat ini, tegas Sudari, Pemko Medan segera melakukan pendataan ulang terhadap warga Kota Medan yang tidak mampu. Sebab nyatanya, ada masih begitu banyak warga tidak mampu yang tidak mendapatkan bantuan jaminan kesehatan tersebut. Sedangkan disisi lain, ada beberapa warga yang tidak lagi miskin namun masih mendapatkannya.

“Jadi mulai sekarang harus diseleksi lah, mana yang masih layak di cover dan mana yang tidak. Untuk yang tidak lagi layak, segera cabut BPJS PBI nya dan alihkan kepada yang jelas-jelas lebih berhak,” tegasnya.

Terakhir dijelaskan Sudari, berdasarkan data yang ia terima per Juli 2020, jumlah warga Kota Medan yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan ada sebanyak 527.873 orang. Dari jumlah penduduk Kota Medan sebanyak 2.512.880, hanya 1.985.007 orang atau baru 79 persen warga Kota Medan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik mandiri ataupun PBI.

Rinciannya, PBI bersumber dari APBN sebanyak 437.417 orang, bersumber dari APBD Provinsi sebanyak 15.590 orang dan bersumber dari APBD Kota sebanyak 315.820. Khusus yang bersumber dari APBD Provinsi, per 1 Juli 2020 yang lalu, sebanyak 23.384 dari 38.907 peserta atau 60 persen diantaranya terpaksa dicabut BPJS PBI nya karena terjadinya refocussing anggaran di Pemprovsu.

“Awalnya kita harapkan yang tidak tercover lagi oleh Provinsi di tahun lalu dapat tercover oleh naiknya anggaran untuk BPJS Kesehatan di tahun 2021 ini. Tetapi naikknya iuran BPJS di tahun ini tidak memungkinkannya. Pemko harus mendata ulang lagi yang berhak mendapatkan bantuan BPJS PBI itu,” pungkasnya. (toorng/nur)