Raperda Pecabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah Disahkan, Diharapkan Pemko Medan Bisa Segera Menindak lanjuti -->

Raperda Pecabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah Disahkan, Diharapkan Pemko Medan Bisa Segera Menindak lanjuti

Selasa, 01 Desember 2020

 



Medan | SNN -Paripurna Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah yang sempat tertunda sehari sebelumnya, Selasa (1/12/2020) sore dalam  sidang lanjutan disahkan menjadi peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut  ditandai dengan penandatangan pimpinan DPRD Medan dengan Pjs Walikota Medan Ir Arief Sudarto Trinughroho MT disaksikan fraksi-fraksi DPRD Medan yang hadir dan Plt Sekwan DPRD Medan, Hj. Alida, SH  membacakan konsep keputusan DPRD Medan dan konsep persetujuan bersama serta sambutan disampaikan Pjs Walikota Medan Ir Arief Sudarto Trinughroho MT.

Dalam paripurna itu, Hasyim, SE yang memimpin sidang menyampaikan sebanyak 37 orang hadir baik lansung mampun tidak langsung dan 13 rang tidak hadir. 

"Apakah Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah ini dapat disahkan, sah", jawab anggota DPRD yang berhadir dalam paripurna tersebut.

Selanjutnya, Plt Sekwan DPRD Medan, Hj. Alida, SH membacakan konsep keputusan DPRD Medan setelah memperhatikan, hasil rapat Banmus DPRD kota Medan 30 Nopember 2020, laporan hasil rapat Pansus pembahasan Ranperda kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah tanggal 30 Nopember 2020 dan pendapat-pendapat fraksi DPRD kota Medan yang disampaikan rapat paripurna DPRD kota Medan tanggal 30 Nopember 2020.

Menetapkan keputusan DPRD kota Medan tentang persetujuan Ranperda kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah, yakni menyetujuai Ranperda tentang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selanjutnya dalam konsep bersama yang juga dibcakan Plt Sekwan DPRD Medan, Hj. Alida, SH itu menetapkan bersama persetujuan DPRD Medan dan Walikota Medan, dimana dalam inplementasi Perda tersebut pelaksanaannya memperhatikan pendapat fraksi fraksi DPRD Medan yang ditindak lanjuti sesuai dengan peratutan yang berlaku.

Ketua DPRD Medan Hasyim yang ditemui seusai pengesahan menyampaikan, dengan disahkannnya Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tantang Pinjaman Daerah sudah dicabut dan tidak berlaku lagi yang nantinya akan dibuat dalam lembaran daerah.

Diharapkan Pemko Medan bisa segera menindak lanjuti yang bisa melaksanakan Perda yang sudah disahkan pencabutan Perda yang sudah disahkan terkait dengan pencabuatan dari Perda nomor 1 tahun 2013 pinjaman daerah ini.

Sementara Pjs Walikota Medan dalam sambutannya mengatakan, pebangunan kota Medan membutuhkan dana yang cukup besar, sementara sisi lain kemampuan anggaran Pemko Medan sangat terbatas untuk membiayai sesuruh pembangunan yang dibtuhkan masyarakat baik infrastruktur, sosial dan ekonomi. 

Pemerintah kota Medan belum sanggup menuntaskan permasalahan yang ada.Dukungan pemiayaan dari berbagai sumber sangat dibutuhkan Pemko Medan dalam menukses kota Medan.

Maka Pemko Medan melakukan penguatan kafasitas fiskal daerah melalui pinjaman kepada lembaga pusat investasi pemerintah Kementerian Keuangan  RI. 

Pinjaman tersebut rencananya akan digunakan ekonomi dan sosial masyatakat.

Pemko Medan sesuangguh telah siap menfaatkan  dana pinjaman tersebut, namun dengan terbitnya peraturan menteri keuangan republik Indonesianomor 232/pmk.06/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dalam pusat  menjadi peyertaan modal negara pada perusahaan perseroan (persero) PT.Sarana Multi infrastruktur, maka timbul berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi pemerintah kota Medan dalam memanfaatkan pinjaman tersebut.

engingat banyaknya permasalahan yang muncul dengan pengalihan investasi tersebut, makan Pemko Medan mengkaji ulang perjanjian pinjaman tersebut dan akhirnya Pemko Medan mmemutuskan untuk menghentikan perjanjian pinjaman daearah dengan pusat investasi pemerintah dan mencabut pemberlakuan Perda kota Medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah.(torong/zul)