Pemko Tebing Tinggi Gelar Rapat Kordinasi Gugus Tugas Penanganan Covi 19 -->

Pemko Tebing Tinggi Gelar Rapat Kordinasi Gugus Tugas Penanganan Covi 19

Kamis, 17 Desember 2020


Tebing Tinggi | SNN  - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemko Tebingtinggi menggelar Rapat Koordinasi, Kamis (17/12/2020) di Ruang Rapat Lantai 4 Balai Kota. Rapat membahas persiapan mengantisipasi libur panjang akhir tahun dan tahun baru 2021.

Rapat dipimpin langsung Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM,selaku Ketua Gustu dan dihadiri Kajari Kota Tebingtinggi Mustaqpirin SH.MH,Kapolres ,mewakili Dandim 0204DS koramil 13 Kapten Budiono, Kadis Kesehatan dr H Nanang Fitra Aulia, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian dan OPD terkait lainnya.

Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM mengatakan, hari ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tebingtinggi mengadakan rapat dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID dalam rangka menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Oleh karena itu kita sepakat akan ada Operasi Siaga COVID Bersama bernama 'COVID Nataru 2020'.

Kita akan melakukan operasi mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Kita mengharapkan kepada masyarakat, bisa mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19 dalam melaksanakan kegiatan keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru termasuk masa liburnya.

"Jadi tetap melakukan protokol-protokol kesehatan seperti melakukan pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak membawa anak-anak dan orang tua untuk kegiatan yang sifatnya ada berkumpulnya orang," kata walikota.

Walikota juga menyampaikan bahwa kapasitas rumah ibadah yang digunakan hanya 50 persen dari pada kapasitas yang ada. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Gugus Tugas Nasional COVID-19 yang mengijinkan hanya 50 persen dimanfaatkan. Yang lainnya seperti yang disampaikan Bapak Kajari Tebingtinggi kalau bisa dilakukan dengan daring. 

"Khusus untuk menyambut Tahun Baru kita tidak akan melakukan peringatan atau perayaan Tahun Baru. Kita melarang kegiatan itu. Kita melarang berkumpul-kumpul dan tidak ada kegiatan atau aktifitas yang megumpulkan orang atau mendatangkan orang untuk berkerumun. Itu tidak kita ijinkan dan Pemerintah Kita Tebingtinggi tidak ada melakukan kegiatan perayaan Tahun Baru.(torong/nur)