"Untuk menerapkan itu, Pemerintah Kota Medan harus mengeluarkan kebijakan serta aturan-aturan guna penegakan protokol kesehatan (prokes) di sekolah. Harus ada persiapan-persiapannya,"kata Sekretaris Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd.
ia juga mengingatkan, diberlakukannya kembali sistem belajar tatap muka jangan sampai menimbulkan munculnya klaster baru coronavirus disease 2019 (covid-19). "Pihak sekolah harus melakukan persiapan untuk mematuhi prokes. Menyediakan sabun dan air untuk cuci tangan, mewajibkan siswa memakai masker dan menjaga jarak saat pembelajaran di sekolah,"kata politisi PKS ini.
Selayaknya, sebelum sistem ini diberlakukan, pihak sekolah sudah melakukan kesepakatan dengan komite sekolah. Kemudian, ada monitor dan evaluasi dari Dinas Pendidikan Kota Medan secara ketat.
"Pihak dinas harus rutin melakukan evaluasi ke sekolah, agar disiplin prokes benar-benar diterapkan. Jangan hanya sekedar saja penerapan prokesnya, tapi benar-benar dilakukan pihak sekolah. Dalam satu lokal tak boleh diisi penuh siswa, harus berjarak. Semisal, ada 30 siswa dalam satu lokal, dibagi dua lah, jadi 15 siswa,''kata legislator.
Lanjutnya lagi, SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 harus diterapkan oleh Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan setempat.
"Supaya protokol kesehatan tetap bisa berjalan, dan tidak terjadi klaster baru di sekolah. Mudah-mudahan bisa diatur jam belajarnya, sehingga tidak mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah,"pungkasnya. (torong/zul)