Medan | SNN - Sidang Paripurna Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No. 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah terpaksa ditunda.
Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 20 orang dari 50 orang anggota dewan.
“Sebenarnya, tanpa diparipurnakan pun Perda ini dengan sendirinya sudah gugur. Sebab, apabila mengacu pada Permenkeu Tahun 2015, peraturan ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE kepada wartawan, Selasa (01/12/2020).
Sesuai mekanismenya, sambung Politisi Partai PDI Perjuangan ini, untuk menghormati Peraturan yang dibuat oleh DPRD Kota Medan melalui Sidang Paripurna, sudah pasti pencabutan Peraturannyapun melalui Sidang Paripurna.
“Sebenarnya ketidak hadiran 30 dari 50 Anggota Dewan, tidaklah berpengaruh atas pencabutan Perda tersebut. Sebab, pada saat rapat Banmus beberapa waktu yang lalu semuanya sudah setuju Peraturan No. 1 tahun 2013 ini dicabut. Namun sesuai dengan Tatib yang ada, apabila 33 orang Anggota Dewan yang hadir, sidang Paripurna baru bisa dikatakan sah. Tapi apabila yang hadir kurang dari 33 orang, maka Paripurna tidak sah (tak cukup corum),” jelasnya.
Untuk itu kedepannya, lanjut Hasyim, jangan sampai terulang lagi penundaan Sidang Paripurna seperti hari ini. “Sidang Paripurna inikan pertemuan tingkat tinggi antara Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif yang ada di Kota Medan. Jadi sudah sepantasnya, kedepannya kita semua dapat menghormati agenda Rapat Paripurna yang sudah terjadwal,” harapnya. (torong/zul)