Medan | SNN- Pemko Medan diminta segera merealisasikan pembentukan Posyandu terhadap pelayanan kesehatan warga lanjut usia (Lansia) di setiap lingkungan Kota Medan. Pembentukan Posyandu guna meningkatkan pelayanan bagi para lansia untuk hidup sehat produktif dan mandiri.
Hal itu dicetuskan Anggota DPRD Medan, Hendra DS menyikapi keberadaan para lansia di kota Medan yang pelayanan kesehatan terkesan diabaikan.
“Kita desak Pemerintah Kota Medan merespon hal itu, apalagi pembentukan Posyandu Lansia tersebut diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 pasal 40 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” tegas Hendra kepada wartawan, Rabu (02/12/2020).
Disampaikan Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, dalam pasal 40 pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 tersebut secara tegas menyebutkan kewajiban Walikota Medan untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi lansia.
Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mendesak Pemko Medan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Posyandu bagi Lansia di lingkungan atau Kekurahan. “Ini bertujuan untuk peningkatan kesehatan lansia,”katanya.
Masih dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan masyarakat tersebut, Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini juga menyatakan dalam Perda tersebut diatur terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdapat pada Pasal 25, meliputi penyakit DBD, Diare, ISPA, malaria, keracunan, swine flu dan lainnya.
Menurutnya, situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) saat ini sangat dibutuhkan pelayanan kesehatan. Apalagi bagi warga usia lansia sangat rentan ternfeksi Covid 19. “Pelayanan kesehatan seperti ini yang patus segera direspon Pemko,” sebut Hendra. (toorng/zul)