Medan | SNN - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 5.153.841243.027 dalam paripurna yang digelar, Senin (23/11/2020).
Persetujuan dilakukan setelah mendengar laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan terhadap pembahasan komisi-komisi DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2021 dan pendapat akhir dari delapan fraksi DPRD Kota Medan. Diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, F-PKS, F-Gerindra, F-PAN, F-Demokrat, F-Nasdem, F-Golkar, Fraksi HPP (Hanura-PSI-PPP).
Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan/ pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang APBD Medan Tahun Anggaran 2021 oleh Pjs Wali Kota Medan Arief Trinugroho dan Ketua DPRD Medan, Hasyim SE.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE dengan para Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah, serta dihadiri Sekda Ir. Wiriya Alrahman, MM, Kepala Bappeda Kota Medan Irwan Ritonga dan segenap pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan ini, fraksi-fraksi menyatakan setuju dengan RAPBD yang diajukan Wali Kota.
Dalam paripurna tersebut, delapan fraksi DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui dengan berbagai catatan. Diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, F-PKS, F-Gerindra, F-PAN, F-Demokrat, F-Nasdem, F-Golkar, Fraksi HPP (Hanura-PSI-PPP).(torong/zul)