Medan | SNN - Setelah memberikan sosialisasi Perwal 27/2020 Tentang Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan kepada pelaku industri.
Pemko Medan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali menyosialisasikan Perwal tersebut kepada para pelaku usaha, dalam hal ini pengelola dan pemilik pusat perbelanjaan diantaranya supermarket, swalayan dan toko retail di Kota Medan yang bertempat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jl Rotan Proyek Petisah II, Rabu (21-10-2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Sosial (Aspemsos) Setda Kota Medan Renward Parapat mewakili Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT dalam arahannya mengatakan, pusat perbelanjaan merupakan lokasi yang memungkinkan terciptanya keramaian sehingga bukan tidak mungkin akan lebih cepat menyebarkan Covid 19.
"Pusat perbelanjaan punya potensi yang besar untuk menjadi cluster penyebaran virus Corona. Maka pada tempat seperti ini lah harus diberikan pengawasan yang lebih ketat tentang penerapan Protokol Kesehatan," ucap Aspemsos.
Kemudian, Aspemsos juga mengatakan, pengawasan tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan ini menjadi hal yang tidak dapat dianggap enteng malah seharusnya menjadi perhatian, tidak hanya pada Pemko Medan saja terlebih bagi pengelola atau pemilik juga harus berperan lebih proaktif untuk mengawasi tempat usahanya sendiri.
"Kita tentunya tidak ingin kejadian beberapa bulan lalu, pada salah satu super market di jalan Gatot Subroto yang harus lockdown karena beberapa karyawannya dinyatakan Covid-19," ungkapnya.
Pemko Medan melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Medan, tambah Renward, secara rutin dan berkesinambungan juga telah melakukan upaya sosialisasi dan pengecekan langsung penerapan protokol kesehatan pada lokasi pusat perbelanjaan.
"Saya mendapat laporan, Dinas Perdagangan rutin melakukan pengecekan, namun masih banyak yang tidak mengindahkan. Untuk itu, sosialisasi ini kami laksanakan untuk membuka cakrawala berfikir para pengelola dan pemilik pusat perbelanjaan agar mau kooperatif dalam menjalankan protokol kesehatan di gerainya," kata Renward.
Selanjutnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan HM Sofyan selaku narasumber sosialisasi ini menjelaskan ke depan penegakan Perwal 27 Tahun 2020 ini akan semakin gencar dilakukan. Tidak hanya masyarakat yang lalai memakai masker namun juga seluruh aspek yang berpotensi dalam penyebaran Covid-19.
"Melalui operasi yustisi melalui razia masker menjadi salah satu cara untuk membina kesadaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ke depan operasi yang sama akan kami lakukan kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan," terang Sofyan.(torong/fit)