KPU Medan Ijinkan Pasien Covid 19 Memilih Dan Gelar 3 Kali Debat Paslon -->

KPU Medan Ijinkan Pasien Covid 19 Memilih Dan Gelar 3 Kali Debat Paslon

Rabu, 28 Oktober 2020



Medan | SNN
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan peserta Pilkada Medan 2020 hingga tiga kali. Debat tersebut yakni pada 7 November 2020, 21 November 2020 dan 5 Desember 2020."Seluruhnya berlangsung pada hari Sabtu," 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, M Rinaldi Khair saat menyampaikan keterangan, Sabtu (28-10-2020).


Rinaldi mengatakan debat yang akan diikuti oleh dua pasangan calon ini akan digelar di Hotel Grand Mercure Medan dan disiarkan secara langsung pada televisi nasional.Mereka juga akan memfasilitasi tayangan tersebut pada media sosial resmi milik KPU Kota Medan. Mereka juga membatasi jumlah peserta yang hadir di lokasi guna mencegah keramaian.


"Karena sudah disiarkan secara langsung, maka di lokasi debat kita batasi peserta. Yakni masing-masing paslon hanya boleh membawa 4 orang anggota timnya. Karena di lokasi tersebut yang hadir juga hanya KPU Kota Medan dan Bawaslu Medan,"papar Rinaldi.


KPU Kota Medan memilih beberapa panelis dari kalangan akademisi baik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), FISIP Universitas Sumatera Utara, FKM Universitas Sumatera Utara dan dari UIN Sumut.


"Seluruhnya adalah kalangan akademisi bergelar profesor," pungkasnya.


Dalam setiap debat, isu mengenai covid 19 menurutnya selalu menjadi isu yang akan diulas oleh para panelis kepada dua pasangan calon yakni pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan pasien positif covid-19 yang menjalani karantina mandiri ataupun di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 mendatang. 


Informasi yang diterimanya, pasien positif covid-19 yang menjalani karantina mandiri akan didatangi oleh petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di rumahnya masing-masing. 


"Bersama pengawas nanti petugas KPPS hadir ke rumah pasien positif agar bisa menggunakan hak pilih. Tentu dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Makanya nanti di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan disediakan baju hazmat, " jelasnya. 


Untuk pasien positif covid-19 di rumah sakit, kata dia, juga demikian yakni petugas yang akan mendatangi pasien agar bisa menggunakan hak pilih. 


"Nanti KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan rumah sakit untuk hal ini, " paparnya.(torong/arj)