Sekda Nias Selatan Paparkan Regulasi Penerapan Protokol Kesehatan -->

Sekda Nias Selatan Paparkan Regulasi Penerapan Protokol Kesehatan

Rabu, 16 September 2020

  

Nias Selatan | SNN - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sangat mengharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah tersebut. Karena pada September 2020 ini terdapat peningkatan jumlah pasien dikonfirmasi positif Covid-19 yang cukup signifikan di Kepulauan Nias. 

Hal ini disampaikan Sekda, Ir. Ikhtiar Duha,MM., mewakili Bupati Nias Selatan, pada sosialisasi adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Nias Selatan, Rabu (16-09-2020), di Gedung Balai Persekutuan BKPN Jemaat Telukdalam. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan.

 "Kunci utama untuk menghindari Covid-19 adalah patuhi protokol kesehatan yaitu: pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun. Serta berdoa kepada Tuhan karena segala usaha kita akan sia-sia bila kita tidak mengandalkan Tuhan," ujar Sekda Ikhtiar Duha melalui arahannya pada sosialisasi tersebut. 

Untuk menerapkan protokol kesehatan, Sekda Ikhtiar Duha menyebutkan beberapa regulasi diantaranya, Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. Serta Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Selatan. 

Lebih lanjut Ia mengatakan kebijakan Pemerintah Daerah untuk memutus penularan Covid-19 mulai tanggal 3 September 2020 yang lalu telah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor: 443/12414/DINKES/IX/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid-19 dimana salah satu isinya disepakati untuk menutup sementara gedung gereja dan beribadah di rumah masing-masing mulai tanggal 3 - 17 September 2020 yang rencananya akan diperpanjang dengan mempedomani ketentuan yang berlaku," ujar Sekda Ikhtiar Duha.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan, Intansani Haria,SE.,MM., melalui laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut untuk mengedukasi masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Selatan. Pelaksanaannya per wilayah dimulai di wilayah I (satu) terdiri dari Kecamatan Telukdalam, Fanayama, Onolalu dan Luahagundre Maniamolo. Dengan peserta Camat, Kepala Desa, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat.

Menyikapi sosialisasi adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan Covid-19, Tokoh Masyarakat wilayah I, Liberal Wau, mengucapkan terima kasih atas kepedulian Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dengan masyarakat terutama dalam menghadapi wabah virus Covid-19 sehingga masyarakat tetap tegar. "Melalui sosialisasi ini kami mengharapkan dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh serta selalu memperhatikan kondisi sosial masyarakat," harap Liberal Wau.

 Dalam sambutan Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat,S.I.K., mewakili Forkopimda mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari ini telah melakukan sosialisasi tentang pendisiplinan pemakaian masker. "Dalam hal ini kami himbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan karena tahapan sesudah ini adalah pemberian sanksi sosial, sanksi administrasi dan sanksi hukum," ungkap AKBP Arke Furman Ambat.

Sementara itu, Dandim 0213/Nias, Letkol Inf. TP. Lobuan Simbolon mengatakan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di Kepulauan Nias akan dilakukan operasi pendisiplinan pemakaian masker. "Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 dan pemberian sanksi sosial. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk menyadari sendiri bahwa penting pemakaian masker agar penyebaran Covid di Kabupaten Nias Selatan tidak berkembang dan segera berlalu," imbau Lobuan Simbolon.

Pada acara sosialisasi itu juga disertai dengan penyerahan secara simbolis bantuan sosial kepada warga yang lanjut usia (Lansia) dan disabilitas mental/fisik berupa paket sembako yang diserahkan oleh Sekda Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha,MM., Danlanal Nias, Letkol Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo, Dandim 0213/Nias, Letkol Inf. TP. Lobuan Simbolon, Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat,S.I.K., Camat Fanayama, Arifman F. Wau,SS.,MM., Camat Telukdalam, Dionisius Wau,SE.,MM., Camat Onolalu, Darnis Harita,ST., dan Kepala Dinas Sosial, Instansani Haria,SE.,MM. (Mesiana Bu’ulolo/torong)