Polisi Gadungan & BNN Gadungan Akhirnya Diciduk Polsek Sunggal -->

Polisi Gadungan & BNN Gadungan Akhirnya Diciduk Polsek Sunggal

Kamis, 10 September 2020


Medan | SNN- Polsek Sunggal paparkan delapan orang yang mengaku polisi dan anggota BNN gadungan.Pres Release yang gelar itu di halaman Polsek Sunggal, Kamis (10-09-2020). Turut dihadiri Kasi Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu.

Kapolsek  Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak bersama Kasi Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan penangkapan terhadap delapan  pelaku atas laporan resmi dari Sungkono (47) warga Jalan Binjai Kilo meter 10.5, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal. 

Dalam laporannya, kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, sepeda motor Honda Vario warna biru BK 4801 BPH milik korban dibawa lari oleh para pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri dan BNNP Sumut. 

Laporan korban tersebut tertuang nomor LP/ 542/K/ IX/ 2020/ SPKT Polsek Sunggal, Selasa 8 September 2020," kata orang nomor satu di Polsek Sunggal itu.

Di samping itu kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak juga menjelaskan, delapan para pelaku yang ditangkap yakni, M. Budiman alias Budi (34) warga Jalan Musyawara B, Gang Ngadri, Dusun II Desa Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan (otak pelaku polisi gadungan), Suprianto alias Lilik (40) warga Jalan Irian Barat Pasar VII Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan (berperan sebagai sopir), Yogi Air Langga alias Langga (20) warga Jalan Jati Rejo Pasar VII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan (berperan sebagai penyidik), Joko Dedi Kurniawan (36) warga Dusun II Desa Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan (berperan sebagai sopir) dan kemudian, Rudi Efendi (40) warga Jalan Mesjid Jame Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis (berperan sebagai tugas luar/Tekab), Diki Ari Wibowo (25) warga Jalan Dusun V Sidoloksono, Desa Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan (berperan sebagai tugas luar/ Tekab), Edi Saputra alias Putra (32) warga Jalan Musyawarah B, Dusun II Desa Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan (berperan sebagai Tugas Luar/Tekab) dan seorang wanita bernama Khairunissa (18 tahun) warga Dusun V Dolok Sono, Desa Sentis, Kecamatan Percut Sei Tuan (berperan sebagai penyidik)," jelas Kanit.

Kasi Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu menambahkan. “Delapan pelaku ini bukanlah sebagai anggota BNN apalagi petugas Polri. Saya berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan lebih waspada lagi kedepannya," tegas Kombes Pol Sempana Sitepu.

Budiman, selaku otak pelaku mengatakan. Sudah melakukan empat kali di kawasan Medan, daerah Aksara dengan hasil uang senilai Rp. 5000.000,-, Pasar VI Karang Rejo, beraksi dengan temannya, Riki (buron) menghasilkan uang sebanyak Rp. 8000.000,-, daerah Tembung hasilnya Rp. 6.500.000,- dan daerah Teladan berhasil meraup Rp. 8.500.000,-," ujarnya.

Selain menangkap ke delapan pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 unit senjata api rakitan jenis pistol, 1 unit pistol mainan, 8 buah kartu tanda pengenal berlogo BNN, 1 buah lakban coklat, 1 buah borgol, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru BK 4801 BPH (milik korban), 1 unit mobil Toyota LGX warna biru BK 1374 DS (mobil rental yang digunakan para pelaku.(torong)