LP Sugianto terhadap Hendrik Diproses Penyidik, Razman Apresiasi Kapoldasu -->

Advertisement


LP Sugianto terhadap Hendrik Diproses Penyidik, Razman Apresiasi Kapoldasu

Selasa, 29 September 2020


SNN, MEDAN - DR H Razman Nasution SH SAg MA (PhD) selaku kuasa hukum para pemegang saham salah satu hiburan di kawasan Central Bisnis District (CBD) Polonia Blok G 50 Medan, mengapresiasi Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, atas proses yang telah dilakukan terhadap laporannya di Polda Sumut. 

Sebelumnya, atas dugaan melanggar perjanjian kerjasama, Sugianto dan para pemegang saham melalui Razman Nasution membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut dengan nomor LP: STTLP/1688/IX/2020/SUMUT/SPKT "I" tertanggal 5 September 2020. 

"Saya juga sudah memberitahukan langsung tentang Laporan Polisi ini ke Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin," ujarnya. Selanjutnya, Razman meminta agar Poldasu melakukan gelar perkara khusus. "Saya akan hadir jika dilakukan gelar perkara khusus," kata Razman. 

Menurut dia sesuai Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012, selain gelar perkara biasa juga ada gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini bertujuan merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik. 

Razman mengungkapkan, selentingan yang ia dengar di belakang Hendrik ada oknum aparat dan oknum OKP. "Saya mengingatkan jangan ada pihak yang mencoba-coba mengintervensi kasus ini. Jika ada, saya akan melapor ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI," katanya. 

Untuk itu, Razman minta agar OKP yang bersangkutan jangan sampai diperalat hanya untuk kepentingan Hendrik sesaat. Razman yang juga tokoh OKP dan Ormas Nasional mengingatkan agar Ketua OKP Sumut dan Medan jangan membiarkan ada oknum yang merusak nama baik OKP di Medan dan Sumut apalagi Hendrik ini bukan siapa-siapa. 

Razman juga berterimakasih pada penyidik Polda Sumut yang telah memanggil kliennya agar diperiksa sebagai saksi pelapor. Ia juga minta penyidik secepatnya memanggil saudara Hendrik dan oknum notaris yang diduga ikut terlibat. 

Sebelumnya, melalui sambungan telepon selular, Razman menerangkan Hendrik bersama-sama dengan kliennya masing-masing Alex, Sugianto, Suwanto dan Willy sepakat membuka tempat usaha hiburan jenis karaoke dan biliar di Kompleks Bisnis Polonia Medan. 

"Kemudian para pemegang saham sepakat bisnis akan dikelola secara bersama-sama dan dibuat laporan keuangan dua kali setahun, minimal sekali setiap tahun," ujar Razman. 

Diawal tahun bisnis berlangsung baik, kerjasama berjalan lancar dan tidak ada kendala. Namun, ujar Razman, di tengah perjalanan Hendrik diduga secara sepihak melakukan perubahan dokumen. "Sehingga pengelolaan bisnis seolah-olah dikelola oleh Hendrik dan seseorang," ujar Razman.

Adapun hal yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. "Saya selaku kuasa hukum dari Sugianto dan kawan kawan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. 

"Jika dalam pemeriksaan Hendrik maupun oknum notaris terbukti bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen kerjasama, saya minta keduanya segera ditangkap," tegasnya.

 "Saya pengen lihat sampai sejauhmana kehebatan saudara Hendrik ini," ungkap Razman Nasution mengakhiri keterangannya. (do)