DPRD Medan Desak Satpol PP Jalankan Fungsi Sebagai Penegak Perda -->

DPRD Medan Desak Satpol PP Jalankan Fungsi Sebagai Penegak Perda

Selasa, 29 September 2020

Medan | SNN- DPRD Medan melalui Komisi IV yang membidangi pembangunan infrastruktur meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Medan tidak memperlambat proses eksekusi bangunan yang sudah di RDP kan di Komisi IV DPRD Kota Medan. Apalagi sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan Ketua DPRD kota Medan untuk membongkar salah satu bangunan di Jalan Industri/Gagak Hitam, Ringroad.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV, Daniel Pinem pada wartawan, Selasa (29-09-2020). ”Satpol PP Kota Medan seharusnya menjalankan fungsinya sebagai penegakan perda. Jangan ada kesan seolah-olah Satpol PP Kota Medan sengaja memperlambat proses eksekusi,” ujarnya .

Menurut Daniel Pinem, seharusnya, Satpol PP Kota Medan mengejar surat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (DPKPPR) Kota Medan yang pernah dikatakan telah menyurati pemilik bangunan dan juga Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan pembongkaran atas penyelewengan izin mendirikan bangunan oleh pihak pengembang atau juga tidak memiliki izin membagun sama sekali.

”Sampai saat ini belum ada satupun dari yang telah kita RDP kan baru-baru ini ditindaklanjuti oleh Satpol PP Medan. Kita heran saja, apa sebenarnya yang menjadi pertimbangannya sehingga sepertinya Satpol PP Kota Medan sulit menjalankan proses eksekusi. Jika memang masih ada syarat yang belum lengkap, bisa saja memberitahukan kepada Ketua Komisi IV sehingga dapat ditindaklanjuti. Jangan seolah hanya menunggu dari pihak DPKPPR Medan, sehingga terkesan kedua institusi ini tidak sinergi,”heran politisi PDI Perjuangan ini.

Dia malah berfikir apakah Kasatpol PP Kota Medan seolah mengulur-ulur waktu dengan alasan Pilkda Kota Medan, sehingga pelan-pelan lepas tangan. ”Untuk saat ini ada beberapa bangunan yang mendesak setelah dilakukan tinjuan lapangan langsung dan juga RDP untuk dilakukan proses penindakan oleh Satpol PP Kota Medan, antara lain, bangunan di Jalan Danau Limboto, Bangunan Swalayan di Jalan Karya, Bangunan Kanopi di Jati Junction, Penutupan parit di Jalan Industri/Gagak Hitam. Ini saja sudah tidak mampu dilakukan. Apakah Satpol PP kota Medan sudah mandul dalam menjalankan fungsinya selaku institusi penegakan perda?” tanya Daniel.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, M.Sofyan ketika diminta tanggapannya terkait progress terhadap yang diharapkan oleh Komisi IV DPRD Medan, mengaku belum bisa melaksanakan penindakan, karena masih menunggu. ”Kita tidak bisa melakukan eksekusi, karena belum ada menerima surat dari DPKPPR Kota Medan untuk melakukan pembongkaran,” kata Sofyan. Menyoal proses eksekusi parit di Jalan Industri/Gagak Hitam atau Jalan Ringroad. Dia mengatakan masih mendalami.(torong/zul)