Dosen UINSU Suheri Harahap, Apresiasi Kapoldasu Atas Penetapan Tersangka Pembangunan Gedung UINSU -->

Dosen UINSU Suheri Harahap, Apresiasi Kapoldasu Atas Penetapan Tersangka Pembangunan Gedung UINSU

Sabtu, 05 September 2020


Medan | SNN - Suheri Harahap, M. Si Dosen UINSU mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara atas penetapan tersangka pembangunan gedung kuliah di UIN Sumatera Utara.

“Kita sangat prihatin atas kasus ini dan telah mencoreng nama perguruan tinggi Islam. Untuk itu, kita minta Rektor UIN SU Prof. Dr. TGS. Saidurrahman segera mengundurkan diri dan termasuk mundur dari pencalonan Rektor.

Jangan sampai kita dipimpin Rektor berstatus tersangka, sebagai dosen saya meminta Menteri Agama RI tidak mengangkat Rektor yang bermasalah dengan hukum.

Lebih bagus beliau konsentrasi menyelesaikannya dan mengganggu konsentrasi akademik jika nanti dipanggil oleh polisi”.

Pada bagian lain, Suheri mendesak Kapolda segera memproses hukum siapapun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan.

Jangan nanti kasus ini dianggap dipolitisir, padahal polisi pasti sudah memiliki alat bukti.,”ujarnya.

Sebagai dosen, kata Suheri, saya mengajak untuk berbaik sangka dengan kasus ini, kita dorong pembersihan korupsi di UIN SU.

Sebagai insan akademis, moral hukum kita harus legowo dan memberi contoh ke masyarakat, harapnya.

Sebelumnya Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II yang mana pembangunan tersebut bernilai Rp. 44.973.352.460,93 diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini yang dikerjakan kontraktor PT.Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yang ditangani Tipikor Poldasu.(SB/zul)