Sekda Medan Buka Sosialisasi PSU Perumahan & Kawasan Permukiman -->

Sekda Medan Buka Sosialisasi PSU Perumahan & Kawasan Permukiman

Rabu, 19 Agustus 2020


Medan | SNN - Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM membuka Sosialisasi Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman di Command Center, Balai Kota Medan, Rabu (19-08-2020). Melalui sosialisasi ini diharapkan setiap pengembang yang melakukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah (pemda).

Sosialisasi yang merupakan kerja sama Pemko Medan dengan Kejari Medan dihadiri Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar serta  Sekretaris Inspektorat Kota Medan Saruddin Hutasuhut. Sosialisasi yang berlangsung secara virtual juga diikuti Kajari Medan T Rahmatsyah SH MH diwakili Kasidatun M Ilham SH MH, Camat serta para Pengembang.

Sekda mengatakan, dasar penyerahan PSU ke pemda sudah ada diatur dalam regulasi sejak tahun 1980-an. Kemudian dikuatkan dengan Permendagri No.9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah. Dalam Pasal 11 tegas Sekda, disebutkan pemda meminta pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang.

 “Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman paling lambat dilakukan satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemda,” kata Sekda.

Hal ini dilakukan jelas Sekda, agar pihak pengembang tidak mengkomersialkan PSU Perumahan dan Permukiman yang telah dibangunnya. Setelah penyerahan dilakukan, tegasnya, maka PSU menjadi tanggungjawab pemda. Di samping itu tambahnya, pemda juga tidak boleh mengalihfungsikan PSU yang telah diserahkan sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan.               

Sementara itu menurut Kadis DKPPR Kota Medan Benny Iskandar, definisi prasarana, sarana dan utilitas sesuai Permendagri No.9/2009. Dijelaskannya, berdasarkan Permendagri tersebut prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, seperti jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, tempat pembuangan sampah, drainase serta instalasi pengelolaan air limbah komunal. (torong/fit)