Pemko-DPRD Medan Sepakati KUA PPAS APBD 2021, Rajudin : Butuh Harmonisasi Penggunaan Anggaran -->

Pemko-DPRD Medan Sepakati KUA PPAS APBD 2021, Rajudin : Butuh Harmonisasi Penggunaan Anggaran

Selasa, 18 Agustus 2020

Medan | SNN-Pemko dan DPRD Medan melakukan penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2021 di Ruang Paripurna DPRD Medan, Selasa (18-08-2020). Penandatangan tersebut dilakukan Plt Walikota Medan diwakili Sekda Wiriya Al Rahman dengan unsur pimpinan DPRD Medan.

iriya menjelaskan, dari hasil pembahasan yang dilakukan disepakati pendapatan daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,15 triliun lebih. Dari sisi belanja diproyeksikan sebesar Rp5,30 triliun. Dia mengaku, pemerintah pusat telah mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi karena ditahun 2021 pertumbuhan ekonomi dihampir seluruh dunia termasuk di Kota Medan terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Dalam penyusunan KUA dan PPAS tahun 2021, Wirya menerangkan, menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang wajib digunakan oleh seluruh pemerintah kota/kab se-Indonesia, dengan harapan tahapan perencanaan dan penganggaran dapat dilakukan tepat waktu.

Sebelumnya, dalam laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, menyebutkan, ada beberapa proyeksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami perubahan dari beberapa sektor yakni pajak daerah, retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Berdasarkan pergeseran pada beberapa sektor itu, diproyeksi pendapatan dari PAD mengalami peningkatan sebesar Rp72.050.018.999. Dan pada rancangan struktur pendapatan dan penerimaan, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) diasumsikan sebesar Rp150 miliar,” paparnya.

Untuk belanja daerah, anggaran belanja tidak terduga yang sebelumnya diasumsikan sebesae Rp10 miliar. Setelah pembahasan disepakati bertambah sebesar Rp10,61 miliar menjadi Rp71 miliar. Selain adanya penambahan anggaran akibat perubahan pada asumsi PAD, anggaran belanja barang dan jasa pada belanja operasi juga mengalami penambahan sebesar Rp50 miliar.

Dengan adanya perubahan asumsi pada pendapatan daerah, Pemko Medan diminta melakukan harmonisasi, penyesuaian dan penyelarasan sebagaimana perlunya pada anggaran belanja daerah khususnya pada anggaran belanja barang dan jasa. “Pemko diminta meningkatkan anggaran infrastruktur pada Dinas PU. Karena beberapa program tidak dilaksanakan akibat adanya refoccusing anggaran karena pandemi Covid-19,” urainya. (zul)