Medan | SNN - Anggota DPRD Medan mempersoalkan bangunan dua unit Sky Cross (Jembatan Penyeberangan) milik Global Prima Nasional Plus School Jalan Brigjend Katamso Medan yang berada diatas gang evakuasi jika terjadi musibah kebakaran.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan David Roni G Sinaga,SE mengatakan, dua bangunan Sky Cross milik Global Prima Nasional Plus School Medan itu diduga tidak memiliki izin bangunan (IMB) dan izin Sky Cross yang menggunakan ruang terbuka hijau dilokasi gang sempit milik umum tersebut.
"Sekarang terlihat masih ada satu dalam tahap pembangunan Sky Cross-nya melintasi diatas gang umum. Saya menduga tidak ada IMB dan izin Sky Crossnya," kata David Roni G Sinaga kepada Wartawan, Jumat (05-08-2020).
Anggota Fraksi PDIP DPRD Medan ini mengatakan, bangunan Sky Cross yang menghubungkan antar dua bangunan milik sekolah swasta tersebut tidak memiliki Rolennya ke gang itu. Maka dia menengarai hal itu terjadi akibat lemahnya bidang pengawasan dinas PKP2R Kota Medan."Kalau lemah pengawasan dinas terkait, maka dapat menyebabkan PAD Kota Medan minim atau jauh dari yang diharapkan," ungkapnya.
Oleh karena itu kata David, ia meminta semua bangunan yang bermasalah di Kota Medan harus benar- benar ditertipkan dengan tegas oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Apabila tidak ada izin bangunan dan tidak sesuai dengan IMB, harus ditertibkan, secara tegas," ujarnya lagi.(zulbundo)