Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Sabu 100 Kg Dan Pil Extasy 50.000 Butir Kapoldasu Meminta Agar Masyarakat Memusuhi Narkoba Demi Anak Cucu Kita -->

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Sabu 100 Kg Dan Pil Extasy 50.000 Butir Kapoldasu Meminta Agar Masyarakat Memusuhi Narkoba Demi Anak Cucu Kita

Selasa, 18 Agustus 2020


Medan | SNN - Pada hari Selasa (18-08-2020) pukul 09.00 Wib bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dilaksanakan Konferensi Pers tentang Pengembangan Kasus Tersangka DANIEL EDI JOHANNES ALS. DANI,  Dkk Terungkap Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu  Seberat 100 (Seratus) Kg Dan Narkotika Jenis Pil Extacy  Sebanyak 50.000 (Lima Puluh Ribu) Butir Oleh Ditresnarkoba Polda Sumut . Turut hadir, Kapolda Sumut serta PJU Polda Sumut, dan wartawan unit Polda Sumut. Dari hasil pengembangan kasus  Tersangka DANIEL EDI JONANNES Als. DANI, DKK Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu seberat 23 (dua puluh tiga) Kg pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 dapat diperoleh informasi pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah DKI Jakarta selanjutnya KOMBES POL. ROBERT DA COSTA, SIK, MH (Dirresnarkoba Polda Sumut) memerintahkan Kasubdit II beserta personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Sabtu(15-08-2020) sekira pukul 04.30 Wib, KOMBES POL. ROBERT DA COSTA, SIK, MH (Dirresnarkoba Polda Sumut) beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama HANS WIJAWA Als. HAND (Inisial HW Als. HD) di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 3 (tiga) karung plastik didalamnya 50 (lima puluh) bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 (lima puluh) Kg, 1 (satu) kotak fiber berisikan 5 (lima) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 25.000 (dua puluh lima) butir (@masing-masing bungkus sebanyak 5.000 (lima ribu) butir). Pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 wib, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku  lainnya yang berada di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta selanjutnya dilakukan   penangkapan   terhadap   1 (satu)   orang   laki-laki   yang    bernama SUGIARTO Als. ALIUNG (Inisial ST Als. AG) dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) karung plastik didalamnya 50 (lima puluh) bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 (lima puluh) Kg, 1 (satu) kotak fiber berisikan 5 (lima) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 25.000 (dua puluh lima) butir (@masing-masing bungkus sebanyak 5.000 (lima ribu) butir).

Dari keterangan pelaku SUGIARTO Als. ALIUNG (Inisial ST Als. AG) bahwa Narkotika tersebut akan diantar ke Gudang di Medan Sumatera Utara selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 Wib dilaksanakan Controlled Delivery (penyerahan Narkoba yang diawasi oleh Petugas) di salah satu Gudang Jl. Pulau pamagaran Kawasan Indrustri Medan 3 (KIM 3) kemudian 1 (satu) personel AIPTU PARTONO beserta SUGIARTO Als. ALIUNG (Inisial ST Als. AG) menuju salah satu gudang namun sewaktu akan  masuk ke dalam gudang pelaku SUGIARTO Als. ALIUNG (Inisial ST Als. AG) melakukan perlawanan dan mengambil 1 (satu) buah golok kemudian menyerang AIPTU PARTONO yang mengakibat mengalami luka bacok sehingga personel tersebut melakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada SUGIARTO Als. ALIUNG (Inisial ST Als. AG) selanjutnya SUGIARTO Als. ALIUNG (Inisial ST Als. AG) di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, , pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, SUGIARTO Als. ALIUNG (Inisial ST Als. AG) meninggal dunia.

Modus :

1. Memasukkan Narkotika Jenis Sabu seberat 100 (seratus) Kg ke dalam 5 (lima) karung plastik
2. Memasukan Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir ke dalam kotak fiber.


PASAL YANG DILANGGAR :

Pasal114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

MASYARAKAT YANG DISELAMATKAN :

1. Narkotika golongan I jenis Sabu seberat lebih kurang 100 (seratus) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.000.000 (satu juta) Orang dengan asumsi         1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.
2. Narkotika golongan I jenis Pil Extacy sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) Orang         dengan asumsi 1 butir Pil Extacy untuk 1 orang pengguna.
 
Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 1.050.000 (satu juta puluh ribu) orang.(torong/arj)