Medan | SNN - Hari kedua kembalinya digelar razia masker, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi meninjau berlangsungnya razia masker yang digelar di Simpang Martubung Jalan Kol Yos Sudarso Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan. Razia masker ini semakin gencar dilakukan Pemko Medan bersama Pemprov Sumut untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Utara khususnya di wilayah Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang).
Terbukti, Selasa (25-08-2020) aparat gabungan berhasil menjaring sebanyak 96 warga yang tidak mengenakan masker, berkurang dari hari sebelumnya yang berhasil menjaring 111 warga yang tidak mengenakan masker.
Hal ini membuktikan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru terutama dalam menggunakan masker.
Adapun tujuan digelarnya razia masker untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Pemprov Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
Razia yang digelar dari pukul 10.00 wib hingga tengah hari tersebut melibatkan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut dan Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Dinas Perhubungan Kota Medan, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta unsur Kecamatan Medan Labuhan.
Razia ini juga dihadiri Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19 Wilayah Mebidang (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Sumut) Kol inf Azhar Mulyadi, Kapolsek Medan Labuhan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari, Kabag Tapem Rasyid Ridho Nasution dan Camat Medan Labuhan Rudy Asriandy.
Seperti biasa, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didata dan KTP mereka ditahan selama tiga hari. Bagi warga yang KTP nya ditahan diberikan Surat Berita Acara penanganan kartu identitas sebagai bukti untuk ditunjukkan pada saat pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan usai penahanan selama 3 hari.
Bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman fisik berupa push up sebanyak 25 kali sebagai efek jera. Kemudian seluruh warga yang terjaring diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
Akhyar mengatakan razia masker ini digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker di wilayah Mebidang.
Akhyar juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan masker. Sebab, wabah Covid-19 telah melanda seluruh dunia bahkan Indonesia termasuk Kota Medan.
"Salah satu yang positif adalah saya. Padahal saya sudah disiplin tertib disiplin menggunakan masker tetapi bisa kena juga. Apalagi saudara kita yang tidak menggunakan masker, potensi terkena wabah Covid-19 cukup tinggi.
Razia ini digelar untuk membangun kesadaran masyarakat, artinya kesehatan dan keselamatan diri kita, keluarga kita dari penyebaran Covid-19 itu yang perlu kita tingkatkan," ucap Akhyar.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Covid 19 Wilayah Mebidang (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Sumut) Kol inf Azhar Mulyadi mengatakan Pemprov Sumut memfokuskan razia masker pada wilayah Mebidang dikarenakan 70 persen penyebaran Covid-19 di Sumut berada di wilayah Mebidang, yang notabenenya menjadi wilayah.
"Kami dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sumut berharap ini semua dapat selesai. Pemprov saat ini tengah memfokuskan sasaran utama berada di wilayah Mebidang. Sebab, 70 persen penyebaran Covid-19 di Sumut berada di wilayah Mebidang sesuai arahan dari Bapak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi," ungkapnya.(torong/fit)