Buronan Pencurian Rp 1,6 Miliar Di Kantor Gubernur Sumut Ditangkap Brimob Poldasu -->

Buronan Pencurian Rp 1,6 Miliar Di Kantor Gubernur Sumut Ditangkap Brimob Poldasu

Selasa, 28 Juli 2020


Medan | SNN-Masih ingat pencurian Rp 1,6 Miliar di Kantor Gubernur Sumut..? Pelakunya Berhasil Diciduk Brimob Polda Sumut,Selasa(28-07-2020).

Buronan kasus pencurian di Kantor Gubernur diciduk petugas Sat Brimob Polda Sumut. 

"Selanjutnya personel berhasil menciduk Tukul Panjaitan di Jalan Menteng Gang Swasembada. Setelah berhasil diamankan, personil melakukan Interogasi, dan Tukul mengakuinya," jelasnya.

Lanjut polisi berpangkat melati satu di pundaknya ini, Tukul sendiri mengaku turut ikut serta dalam melakukan tindak pidana pencurian di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Universitas Sumatera Utara (USU).

"Dari pencurian di Kantor Gubernur, ia mendapat bagian Rp 300 juta. Untuk pencurian di USU ia mendapat bagian Rp 20 juta," cetusnya.

Perlu diketahui, Tukul Panjaitan telah masuk daftar DPO  Nomor DPO/758/RES.1.8/2010/RESKRIM an. Tukul Panjaitan.

"Usai menciduk  pelaku, personil menyerahkan Tukul Panjaitan ke Mapolrestabes Medan dalam rangka dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan," ucap Kompol Heriyono.

Dari penangkapan terhadap Tukul, petugas amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 653 ribu, sebuah dompet, ATM BRI.

Tiga buah Barang Bukti TSK, SIM yakni A, B dan C atas nama Nelson Panjaitan, Kartu berobat RS Columbia Asia AN . Nelson Panjaitan, KTP AN Nelson Panjaitan dan cincin mata batu dengan lingkar emas.(torong/arj)