Pemko Medan Mulai Berlakukan Perwal Karantina Kesehatan -->

Pemko Medan Mulai Berlakukan Perwal Karantina Kesehatan

Sabtu, 02 Mei 2020


Medan | SNN - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mengatakan Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

 Perwal ini juga mengatur tentang karantina dengan menerapkan Cluster Isolation seperti di rumah dan rumah sakit. Hal ini disampaikan Akhyar ketika menghadiri penyerahan sembako untuk para ustadz di Travel Arrahman Berkah Wisata Jalan Sei Batang Hari No 114, Medan Sunggal, Jumat (01-05-2020).

Disela-sela penyerahan sembako secara simbolis kepada  5 orang ustadz tersebut, lebih lanjut Akhyar menjelaskan, dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan, maka Pemko Medan bersama unsur Forkopimda tidak lagi sekedar melakukan imbauan terhadap masyarakat akan tetapi melaksanakan semua isi yang terkandung dalam Perwal tersebut.

 “meski Perwal tersebut telah diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away.

Akhyar juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi yang telah diberikan semua pihak dengan ikut menyalurkan sedikit rezekinya untuk masyrakat yang terkena dampak Covid-19. “Saya berharap agar wabah Virus Corona segera berakhir dan Kota Medan dapat pulih seperti sediakala,” harapnya.(torong/fit)