Lagi, 186 KTP Warga Tak Pakai Masker Ditahan -->

Lagi, 186 KTP Warga Tak Pakai Masker Ditahan

Kamis, 07 Mei 2020

Medan | Indonesia Berkibar News - Sebanyak 186 KTP warga kembali ditahan setelah  tim gabungan yang diturunkan Pemko Medan melakukan razia masker di 11 kecamatan di Kota Medan, Rabu (06-05-2020). Selain menahan kartu identitas diri, sejumlah warga juga dikenakan hukuman push up karena kedapatan tidak memakai masker dan membawa KTP saat beraktifitas di luar rumah.

Razia masker ini disaksikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi. Adapun 11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker yakni Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia,  Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan, Belawan.

Keseluruhan KTP selanjutnya ditahan di Kantor Satpol PP. Bagi warga yang KTP ditahan, diberikan lembar berita acara. Selang 3 hari kemudian, baru bisa mengambil KTPnya di Kantor Satpol PP, Jalan Arif Lubis Medan.

Di kecamatan Medan Tembung razia KTP berlangsung di Jalan Mandala By Pass persisnya di depan RM Khas Mandailing Rangkuti. Setiap warga yang melintas, baik berjalan kaki maupun mengendarai kendaraan bermotor langsung dihentikan untuk memastikan mengenakan masker atau tidak.

Selanjutanya, selain penahanan KTP, hukuman fisik juga dijatuhkan tim gabungan kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker dan membawa KTP. Atas pelanggaran yang dilakukan, tim gabungan menjatuhkan sanksi push up. Tercatat, ada sekitar 20 warga yang menjalani hukuman push up tersebut.

Usai push up, ke-20 warga yang umumnya pria itu selanjutnya diberikan masker dan diingatkan untuk senantiasa menggunakannya saat melakukan aktifitas di luar rumah.

 Selain di Medan Tembung, razia masker juga dilakukan bersamaan di 10 kecamatan lainnya mulai pukul 10.00 WIB-12.00 WIB.

Usai melihat jalannya razia, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi kembali mengingatkan kepada seluruh warga di wilayah Kota Medan agar wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Sebab, kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

"Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Corona ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain," kata Akhyar.

  Diungkapkan Akhyar, saat ini kesadaran masyarakat memakai masker sudah meningkat. Meski demikian masih ada saja warga yang belum mengindahkan anjuran tersebut.

 Oleh karena itulah, guna memberi efek jera bilang Akhyar, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi seperti penahanan kartu tanda penduduk (KTP) selama 3 hari oleh Satpol PP.(torong/fit)