Apalagi rapid test tersebut diharuskan mengeluarkan biaya Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi si pasien. Sehingga memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan untuk berobat.
"Jangan sampai RS mengambil keuntungan di saat ini, sementara masyarakat di rugikan,"paparnya.
Hal disampaikan Anggota Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg, Kamis (28-05-2020). Menurutnya tidak ada kewajiban RS melakukan rapid test.
"Suami saya baru berobat karena gatal-gatal di Rumah Sakit USU, tak ada disuruh rapid test. Tolong pihak RS jangan mengakali masyarakat, jangan cari keuntungan di saat masyarakat lagi susah," harapnya.
Sebelumnya, warga mengeluhkan pemeriksaan kesehatan di RS yang mengharuskan rapid test virus corona dengan membayar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Meskipun warga yang berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun peserta BPJS Kesehatan.(torong/zul)