Komisi II : Minta Rumah Sakit Jangan Cari Keuntungan Dengan Rapit Tes -->

Komisi II : Minta Rumah Sakit Jangan Cari Keuntungan Dengan Rapit Tes

Kamis, 28 Mei 2020


Medan | SNN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang membidangi Kesehatan meminta agar pihakRumah Sakit (RS) tidak mengharuskan rapid test virus corona bagi masyarakat yang hendak berobat.

Apalagi rapid test tersebut diharuskan mengeluarkan biaya Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi si pasien. Sehingga memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan untuk berobat.


"Jangan sampai RS  mengambil keuntungan di saat ini, sementara masyarakat di rugikan,"paparnya.

Hal disampaikan Anggota Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg, Kamis (28-05-2020). Menurutnya tidak ada kewajiban RS  melakukan rapid test.

"Suami saya baru berobat karena gatal-gatal di Rumah Sakit USU, tak ada disuruh rapid test. Tolong pihak RS  jangan mengakali masyarakat, jangan cari keuntungan di saat masyarakat lagi susah," harapnya.

Sebelumnya, warga mengeluhkan pemeriksaan kesehatan di RS  yang mengharuskan rapid test virus corona dengan membayar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Meskipun warga yang berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun peserta BPJS Kesehatan.(torong/zul)