Kepling Diduga Pungli, DPRD Rajudin: Bisa Ke Ranah Hukum -->

Kepling Diduga Pungli, DPRD Rajudin: Bisa Ke Ranah Hukum

Minggu, 10 Mei 2020

Medan | Indonesia Berkibar News - Warga yang menjadi korban pungli bisa membawa masalahnya ke ranah hukum, karena sudah termasuk pemerasan dan ada pidananya, sebut Rajudin Sagala kepada wartawan,Sabtu (09-05-2020).

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Rajuddin Sagala, S.Pd.I yang sangat menyayangkan perbuatan oknum Kepling Kelurahan Sei Agul, JS yang tidak menunjukkan dirinya sebagai pengayom bagi warganya sendiri. Malah memanfaatkan wewenangnya untuk keuntungan pribadi.

Sebelumnya di-publish luas di media massa, oknum Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, JS yang diduga melakukan pungutan liar [pungli] pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warganya.

“Di tengah masyarakat sedang kesulitan akibat adanya wabah virus corona, malah disakiti oleh oknum Kepling dengan tindakan menyakiti hati melalui pungli pengurusan KTP,” tukas Rajudidn yang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kota Medan.

Harusnya, ungkap Rajudin, Kepling segera mengembalikan uang masyarakat yang mungkin sudah dia terima dan meminta maaf. Ini lebih baik daripada berurusan dengan yang berwajib, dengan cara terus membela diri.

Rajudin Sagala juga berharap, adanya tindakan tegas dari pemerintah kota [Pemko] Medan Medan. Selain itu sudah saatnya pula lurah dan camat memeriksa dan memberikan sanksi jika hal ini benar dan terbukti. (bundo)