Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengecer Sabu -->

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengecer Sabu

Kamis, 16 April 2020


Belawan |  SNN - Satu persatu pengecer satu diciduk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

 Kali ini, giliran Irwansyah (35) warga Lorong VII Kelurahan Sei Mati yang berhadapan dengan polisi.

Keterangan yang diperoleh Indonesia Berkibar news.com, Irwansyah ditangkap di kediamannya. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 timbangan elektrik,1 sendok plastik,1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong,1 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat 100,50 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi yang dikonfirmasi, Rabu (15-04-2020), membenarkan penangkapan tersangka Irwansyah, berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Selanjutnya, personel Opsnak Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara dan menemukan tersangka yang sedang menunggu pembeli. Petugas pun melakukan pengeledahan dan menemukan sabu satu ons lebih yang harga di pasaran gelap mencapai Rp 40.000.000.

"Tersangka sudah kita amankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan berikut barang buktinya, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Langkat tersebut.(Storong/al)