Komisi II DPRD Medan Kritik Cara Kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan -->

Komisi II DPRD Medan Kritik Cara Kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan

Selasa, 14 April 2020

Medan | SNN - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari mengkritik cara kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan dibawah kendali Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

Menurutnya, ada beberapa catatan yang dibuatnya setelah melihat tim tersebut bekerja dua pekan atau tepatnya ketika status Kota Medan berubah dari siaga darurat menjadi darurat bencana.

Sudari menyebut sampai hari ini Gugus Tugas tidak terbuka dalam menyampaikan data penyebaran virus corona di Medan. Belum lagi tidak adanya juru bicara resmi yang ditunjuk untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Juru bicara tim tanggap Darurat kota Medan belum ditetapkan sampai saat ini, padahal sesuai dengan protokol komunikasi, pemerintah kabupaten/kota harus menunjuk juru bicara,” katanya, di Medan, Senin (13-04-2020).

“Ini sangat penting bagi masyakat dan khususnya pers untuk memperoleh informasi dari sumber yang tepat dengan cara yang cepat dan satu pintu dalam kondisi banyaknya informasi hoaks saat ini,” imbuhnya.

Informasi yang disampaikan Pemko Medan melalui media sosial juga tidak lengkap. Ia menyarankan agar  data grafik perhari. Sehingga masyarakat mengetahui curva grafik penyebaran virus  baik linier ataupun menurun.

“Kedua, saat ini ketika ada pasien ODP atau PDP yang meninggal dunia yang belum diketahui positif corona sudah di lakukan protokol pemakaman. Ini kan sangat meresahkan masyarakat dan keluarganya,” paparnya.

“Ini harus menjadi  perhatian serius bagi tim tanggap darurat Kota Medan dengan mengupayakan hasil swab test harus cepat didapat agar kalau memang positif, maka memang harus dilakukan pemakaman secara protokol,” tutur Politikus asal Medan Utara itu.

Sudari juga menyebut tim tanggap darurat tekesan kasar dalam memberikan imbauan menggunakan masker kepada masyarakat. Seperti yang beredar di media sosial tentang imbauan pemakaian masker dengan bahasa kurang etis dan tidak sesuai dengan protokol komunikasi yang di terbitkan oleh pemerintah pusat.(torong/zul)