Hari Ini Perwal Karantina Kesehatan Mulai Belaku,Warga Wajib Masker & Screening Massal Diberlakukan -->

Hari Ini Perwal Karantina Kesehatan Mulai Belaku,Warga Wajib Masker & Screening Massal Diberlakukan

Jumat, 01 Mei 2020

Medan | SNN - Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (01-05-2020).

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi sudah menandatanganinya, Kamis (30-04-2020).

Dengan demikian segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan. Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta  wajib masker bagi seluruh sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Besok (hari ini), Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Tidak ada lagi waktu bagi kita berleha-leha. Kita akan bekerja keras dan tanpa tanggal merah. Besok juga akan kita lakukan screening  awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pembelakukan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada,” kata Akhyar  dalam Sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan bersama unssur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MSM, pimpinan OPD dan Camat di Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan, Kamis (30-04-2020).

Di tegaskan Akhyar, pemberlakukan wajib masker yang akan akan pertama dilakukan. Sebab, masker sudah banyak beredar dan Pemko Medan akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.

Selain wajib masker, juga akan dilakukan screening awal dengan melakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi.

Akhyar menjelaskan, isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit.

Adapun karantina rumah, terang Akhyar, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.
“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa ingkubinasi.

 Sedangkan karantina Rumah Sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” jelasnya seraya menegaskan, bagi pelanggar Perwal Karantina Kesehatan ada ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian.


Akhyar selanjutnya mengungkapkan, meski perwal kesehatan diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerimntah. (toorng/fit)